Oleh: Wina Destika
PANGKALPINANG, LASPELA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat dari 12.283 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ada di Babel, baru 400 UMKM yang memiliki sertifikat halal.
“Dari ribuan UKM yang ada di Babel, belum ada 10 persen yang memilki sertifikat halal, karena anggaran pemerintah memberi subsidi penerbitan sertifikat dan keterbatasan tenaga audit kita yang ada di daerah,” kata Ketua Umum MUI, Zayadi, Senin 8/01/2018.
Zayadi menyampaikan, hingga saat ini LPPOM MUI baru menerbitkan 400 sertifikat halal. Di 2018 MUI menargetkan dapat menerbitkan 1.000 sertifikat agar produk UKM di Babel terjamim halalnya.
“Tahun ini kita targetkan 1.000 sertifikat dapat kita keluarkan. Dengan begitu masyarakat dan wisatawan tidak ragu menikmati kuliner yang ada di Babel,” ujarnya.
Lebih lanjut Zayadi mengatakan, syarat penerbitan sertifikat halal, para pelaku UKM bisa mengajukan permohonan ke Dinas Koperasi dan UMKM.
“Syaratnya tidaklah sulit. UKM hanya mengajukan permohonan dan semua akan diproses oleh Dinas Koperasi dan UMKM asalkan bahan produk UKM tersebut juga berasal dari yang halal,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika pelaku UKM ingin membuat sendiri sertifikat halal, cukup mengajukan permohonan ke LPPOM MUI agar dapat ditindaklanjuti. Biaya pengurusan hanya berkisar Rp 2 juta sampai 5 juta.
“Kalau mengurus sendiri biayanya sekitar Rp 2 juta sampai Rp 5 juta. Lama prosesnya berkisar 2 minggu karena audit kita akan melakikan pengecekan terlebih dahulu,” tutupnya. (wa)