Harga TBS di Babar Masih di Bawah Ketentuan Provinsi, Dinas akan Panggil Perusahaan

Kabid Perkebunan DKPP Bangka Barat, Benhard Batubara. (Foto: Laspela/oka).

MENTOK, LASPELA  — Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Bangka Barat (Babar), masih di bawah harga yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Kabid Perkebunan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bangka Barat, Benhard Batubara menyampaikan terdapat 6 perusahaan yang memiliki perkebunan sawit di Babar dan hanya 4 yang memiliki pabrik.

“Sedangkan di Bangka Barat ini untuk perusahaan yang memiliki PKS ada empat perusahaan dari 6 perusahaan Bangka Barat, yaitu GSBL, BPL, LWI dan Sawindo Kencana,” ucapnya, Senin (27/4/2026).

Baca Juga  Petani Bangka Barat Hanya Mampu Produksi 19,7 Ton TBS per Semester

Sementara itu, masing-masing perusahaan yang memiliki pabrik di Babar itu membeli TBS petani dengan harga berbeda dan terbilang masih jauh dari harga yang ditetapkan oleh Pemprov Babel senilai Rp.3.800.

“Harga sawit menjadi dilema untuk masyarakat Bangka Barat yang masih dikendalikan oleh perusahaan. Saat ini yang memiliki PKS, GSBL harganya 3000, PBL 3020, LWI 3000, Sawindo 3250,” katanya.

Baca Juga  Tersangka Pencabulan Anak Tiri di Bangka Barat Meninggal Dunia

Untuk menyelarasakan harga tbs, Pemkab Babar berencana memanggil perusahaan yang memiliki pabrik, untuk membuat komitmen agar mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Rencananya kami akan memanggil seluruh perusahaan dalam rangka memberikan komitmen agar mereka memakai yang harga yang telah ditetapkan provinsi,” ujarnya. (oka)

 

 

[Heateor-SC]