SUNGAILIAT, LASPELA — Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPD HNSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendorong Gubernur Bangka Belitung untuk menggugat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait status administratif Pulau Tujuh yang diduga dicaplok oleh Provinsi Kepulauan Riau.
Ketua DPD HNSI Babel, Ridwan menyebut bahwa konflik kepemilikan Pulau Tujuh mencuat sejak dilakukannya pemekaran wilayah pada tahun 2000.
Menurutnya, sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pulau Tujuh tercatat masuk dalam wilayah Kabupaten Bangka.
Namun, setelah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang pembentukan Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Tujuh juga diklaim masuk wilayah Kabupaten Lingga.
Dikatakannya, dalam buku berjudul Kampoeng di Bangka, disebutkan jika Pulau Tujuh yang berada di Utara Bangka, sejak lama menjadi jalur pelayaran strategis Nusantara.
Rute dagang itu dirintis sejak masa kerajaan Sunda pada abad ke-16, kemudian berganti dengan pengaruh Kesultanan Banten hingga akhirnya Kesultanan Palembang.
Selain itu, Ridwan juga menilai, secara historis dan sosial ekonomi, Pulau Tujuh lebih memiliki keterikatan dengan Bangka Belitung.
“Warga di sana sebagian besar merupakan penduduk asal Bangka Belitung, dan aktivitas ekonomi mereka banyak berhubungan dengan Belinyu dan Bangka Barat,” kata Ridwan, Minggu (22/6/2025) malam.
Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya pernah melakukan tabulasi data melalui organisasi Blue and Green Community (BnG) terkait Pulau Tujuh, dan telah menyerahkannya kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Namun menurutnya, respons yang diberikan saat itu masih lambat.
“Harapan kami, Gubernur terpilih bisa melakukan gerakan serius untuk merebut kembali Pulau Tujuh ke pangkuan Bangka Belitung,” tegas Camat Bakam itu.
Selain menyuarakan dukungan, HNSI juga meminta pemerintah pusat untuk meninjau ulang penetapan batas wilayah laut antarprovinsi yang berdampak pada penyempitan wilayah laut.
“Jangankan Pulau Tujuh, Pulau Dua dan Pulau Toti pun saat ini sudah masuk wilayah administrasi Kepulauan Riau. Ini jelas sebuah pencaplokan wilayah teritorial Bangka Belitung,” tegasnya. (mah)
Leave a Reply