Jual Sabu! Honorer Terancam Penjara Seumur Hidup

SUNGAILIAT, LASPELA – Satresnarkoba Polres Bangka meringkus dua orang pelaku kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Pelaku tersebut yakni Za alias Pak Cik (38) yang berprofesi sebagai pegawai honorer, dan S (20) buruh harian lepas.

Keduanya merupakan warga Desa Labu, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka.

Kasat Resnarkoba Polres Bangka, Iptu Agam Gustafa Rikza, seizin Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra mengatakan, penangkapan terhadap pelaku usai pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat jika di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan menangkap dua orang pelaku,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka, Iptu Agam Gustafa Rikza, Sabtu (31/5/2025).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu klip besar berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 12,10 gram.

Selain itu, ada 14 plastik klip kecil berisi sabu, sembilan potongan sedotan hijau, lima potongan sedotan merah muda, satu timbangan digital, dan perlengkapan lainnya untuk mengemas sabu.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan dua unit ponsel dan satu motor Honda Beat dengan nomor polisi BN 6057 JY yang digunakan pelaku untuk beraksi.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Saat ini, kedua tersangka diamankan di Mapolres Bangka untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya. (mah)

Leave a Reply