MENTOK, LASPELA — Tim meriam Polsek Mentok, mengamankan seorang tersangka berinisial FS (37), karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian handphone milik warga.
FS yang merupakan warga Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), tak berkutik saat diringkus kontrakan kawasan Pal 2, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pada Kamis (24/4/2025) petang.
Kapolsek Mentok, Iptu Rusdi Yunial mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan kehilangan dari seorang warga bernama Aditya Riskiando, pada Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Korban melaporkan kehilangan satu unit handphone merk Realme 6 Pro warna biru,” ucapnya, Jumat (25/4/2025).
Setelah menerima laporan tersebut, dia mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan, dan tak membutuhkan waktu lama, pihaknya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Pelaku berikut barang bukti satu unit handphone merk Realme 6 Pro warna biru telah kita amankan di Mapolsek Mentok untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (oka)