PANGKALPINANG, LASPELA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, Rocky Husada menilai lemahnya pengawasan Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang terkait pemasangan reklame yang dilakukan oleh salah satu perusahaan reklame terbesar di Bangka Belitung (Babel), Selasa (17/12/2024).
Baru-baru ini, ada satu papan reklame kembali berdiri di Kota Pangkalpinang, tepatnya di depan Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang yang diduga ilegal.
Diketahui hingga saat ini tidak ada izin dari pendirian reklame besar tersebut.
Menurut Rocky, lemahnya pengawasan dan minimnya penegakan hukum menjadi faktor utama maraknya reklame ilegal di Pangkalpinang.
Menurutnya langkah cepat berupa eksekusi di lapangan, penerapan sanksi yang jelas, serta pelaporan terhadap aktivitas yang merugikan pendapatan daerah harus segera dilakukan.
“Agar hal-hal seperti ini tidak kembali terjadi dan merugikan masyarakat. Reklame tersebut berdiri karena lemahnya pengawasan dan sanksi dari Pemerintah Kota Pangkalpinang, dengan maraknya reklame ilegal, Pemerintah Kota Pangkalpinang diharapkan segera bertindak untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan peraturan, sehingga ketertiban dan kepatuhan hukum di Kota Pangkalpinang dapat terwujud,” katanya.
Tidak hanya itu, salah satu lokasi yang disoroti dari pemasangan reklame adalah di depan Kopi Soo, reklame tersebut diduga dipasang tanpa izin resmi.
Hingga kini, proses perbaikan dokumen dan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum juga rampung.
Rocky mendesak Pemerintah Kota Pangkalpinang dan OPD terkait untuk segera mengambil tindakan tegas.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas PTSP Kota Pangkalpinang, Endang dimana reklame di lokasi tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Iya belum ada PBG dilokasi dan titik-titik tersebut,” katanya.
Namun ketika ditanyai lebih lanjut, Endang belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang telah disampaikan. (*)