SUNGAILIAT, LASPELA – Jelang puncak pelaksanaan pemungutan suara, Bawaslu Kabupaten Bangka telah melakukan pemetaan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Rawan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tahun 2024.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bangka, Anja Kusuma Atmaja mengatakan, pemetaan TPS Rawan ini dilakukan sebagai antisipasi terhadap kendala-kendala maupun gangguan-gangguan yang dikhawatirkan muncul dan menjadi masalah baru saat proses Pemilihan Serentak 2024.
“Selain di Kabupaten Bangka, pemetaan kerawanan ini tentunya dilakukan juga di tingkat provinsi dan senasional dengan tujuan sebagai upaya antisipasi terhadap kendala dan gangguan di TPS saat proses pemungutan dan penghitungan suara pemilihan,” kata Anja, Kamis (21/11/2024).
Identifikasi TPS rawan ini, lanjut Anja, turut menjadi upaya Bawaslu Kabupaten Bangka sebagai langkah mitigasi risiko pemilihan dan menjadi upaya penyelesaian, sehingga setiap kerawanan dapat diatasi.
Pada Pemilihan Serentak 2024 di Kabupaten Bangka, Anja menyebutkan sebanyak 455 TPS yang akan digunakan oleh masyarakat sebagai wadah dan sarana memilih pemimpin yang nantinya akan didapuk sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati periode 2024-2029. (mah)