Sedang Asyik Pesta Sabu di Pondok Kebun Sawit, Dua Warga Airbara Disergap Polisi, 6,45 Gram Sabu Diamankan

Avatar photo
2 tersangka Narkoba saat diamankan Resnarkoba Polres Basel beserta barang bukti 6,45 Gram

AIRGEGAS, LASPELA – Satresnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil meringkus 2 warga Desa Airbara, Kecamatan Air Gegas yang diduga sebagai pengedar narkoba.

“Resnarkoba sudah menangkap kedua pelaku yakni LH (45) serta rekannya S (35) pada Minggu dini hari (30/06) sekira pukul 00.15 Wib di sebuah pondok kebun sawit milik pelaku LH,” kata Plt Kasi Humas Polres Basel Ipda GJ Budi, Selasa (2/7/2024).

Pada penangkapan kedua pelaku tersebut ternyata LH adalah seorang mantan residivis dengan kasus yang sama dan baru setahun bebas dari penjara dengan kasus yang sama.

Budi mengatakan, pelaku ini ditangkap saat sedang berada di pondok kebun sawit milik pelaku LH bersama rekannya S dengan barang bukti narkoba diduga sabu dengan berat bruto 6,45 gram.

“Pada saat digeledah di pondok kebun sawit milik pelaku, Res Narkoba berhasil menemukan barang bukti sabu disekitar pondok tersebut dengan berat 6,45 gram,” ungkapnya.

Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Basel atas harapan masyarakat yang disampaikan pada saat Jumat curhat dengan Wakapolda Babel Brigjen Pol Drs. Sugeng Supriyanto pada Jumat (21/6/2024) lalu di gedung serbaguna kantor Camat Air Gegas.

Leave a Reply