KOBA, LASPELA – Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman meminta seluruh pejabat daerah agar tidak terlambat malaporkan LHKPN masing-masing.
Sampai Februari 2026 ini, penyampaian LHKPN dari pejabat wajib lapor dari Pemkab Bangka Tengah baru mencapai sekitar 30an persen saja.
Namun, sesuai batas akhir tanggal pelaporan LHKPN sesuai ketentuan KPK masih belum lewat, yaitu tanggal 31 Maret tahun 2026.
Menurut Algafry, angka 30 persen itu didapat karena sebagian besar laporan harta dan kekayaan pejabat belum masuk dan terverifikasi sepenuhnya.
“Berdasar aturan, batas akhirnya 31 Maret tahun 2026. Memang masih dalam proses karena belum semuanya masuk dan terinput,” katanya, Rabu (4/2/2026).
Meskipun demikian, ia telah memerintahkan Sekda Bangka Tengah agar menyampaikan kepada seluruh pejabat wajib pajak segera menyampaikan LHKPN.
Maka itu, Sekda Bangka Tengah Syarifullah Nizam telah mengumumkan kepada seluruh pejabat daerah Bangka Tengah agar tidak boleh melewati tanggal 28 Februari.
“Tadi Pak Sekda sudah menyampaikan, imbauan agar paling lambat 28 Februari semua laporan harta dan kekayaan sudah selesai diinput,” kata Algafry. (pri)








