Jumlah Pejabat Bangka Tengah yang Lapor Harta Kekayaan Sampai Februari 2026 Baru 30 Persen

Avatar photo
Tangkapan layar pemberitahuan dari KPK soal LHKPN

KOBA, LASPELA–Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bagi Wajib LHKPN untuk melaporkan LHKPN Periodik dengan tahun pelaporan 2025 secara Online mulai tanggal 1 Januari 2026 s.d. 31 Maret 2026. Selaian itu Melakukan Validasi data NIK Wajib LHKPN dan Keluarga pada menu Data Pribadi dan Data Keluarga. Data yang divalidasi meliputi NIK, Nama, Tanggal Lahir sesuai KTP/KK. Apabila terdapat perubahan data NIK/Nama/Tanggal Lahir, maka Wajib LHKPN wajib mengirimkan ulang Surat Kuasa atas nama pihak yang mengalami perubahan data tersebut. Akan tetapi menurut Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman sampai Februari 2026, penyampaian LHKPN dari pejabat wajib lapor dari Pemkab Bangka Tengah baru mencapai sekitar 30an persen. Karena itu Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman meminta seluruh pejabat daerah agar tidak terlambat malaporkan LHKPN masing-masing. Namun, sesuai batas akhir tanggal pelaporan LHKPN sesuai ketentuan KPK masih belum lewat, yaitu tanggal 31 Maret tahun 2026.
Menurut Algafry, angka 30 persen itu didapat karena sebagian besar laporan harta dan kekayaan pejabat belum masuk dan terverifikasi sepenuhnya.

“Berdasar aturan, batas akhirnya 31 Maret tahun 2026. Memang masih dalam proses karena belum semuanya masuk dan terinput,” katanya, Raby (4/2/2026).

Bupati telah memerintahkan Sekda Bangka Tengah agar menyampaikan kepada seluruh pejabat wajib pajak segera menyampaikan LHKPN. Dan Sekda Bangka Tengah Syarifullah Nizam telah mengumumkan kepada seluruh pejabat daerah Bangka Tengah agar tidak boleh melewati tanggal 28 Februari.

“Tadi Pak Sekda sudah menyampaikan, imbauan agar paling lambat 28 Februari semua laporan harta dan kekayaan sudah selesai diinput,” kata Algafry. (pri)

[Heateor-SC]