Kajari Bangka Klarifikasi Perkara Tipikor BWS Babel, Lima Terdakwa Telah Kembalikan Full Uang Kerugian Rp9,2 Miliar

Avatar photo
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Herya Sakti Saat didampingi Kasi Intelejen, F Oslan Parningatan saat menjelaskan mengenai perkara tipikor proyek emeliharaan rutin Badan Wilayah Sungai (BWS) Bangka Belitung, Senin (4/5/2026) di Kejaksaan Negeri Bangka. (Laspela/Nurhayati)

SUNGAILIAT, LASPELA — Penanganan perkara tindak pidana korupsi pada proyek pemeliharaan rutin di Balai Wilayah Sungai (BWS) Bangka Belitung (Babel) periode 2021-2023 menjadi perhatian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Herya Sakti Saat.

Dia mengklarifikasi persepsi mengenai nilai proyek dengan nilai kerugian serta pertimbangan hukum kepada para terdakwa.

Dia menjelaskan bahwa anggaran total proyek pemeliharaan rutin di Balai Wilayah Sungai (BWS) Bangka Belitung periode 2021-2023 sebesar Rp 30 miliar.

Sedangkan nilai kerugian negara hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp9,2 miliar.

“Perlu saya luruskan perkara ini adalah perkara korupsi di mana perkara ini terkait proyek BWS tiga tahun total anggarannya Rp 30 miliar. Oknum pejabat di BWS itu melakukan tindakan korupsi dengan memanipulasi data-data pemeliharaan dalam kegiatan Rp30 miliar itu,” jelas Herya didampingi Kasi Intelejen, F Oslan Parningatan saat konfrensi pers, Senin (4/5/2026) di Kejaksaan Negeri Bangka.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh penyidik Kejari Bangka di mana perhitungan audit nilai kerugian negara oleh BPKP dari nilai proyek Rp30 miliar tersebut sebesar Rp9,2 miliar.

“Nilai kerugian itu Rp 9,2 miliar bukan Rp30 miliar,” tegas Herya.

Dalam proses penanganan korupsi BWS tersebut dari penyelidikan hingga tuntutan ke lima terdakwa mengembalikan kerugian sebesar Rp9,2 miliar tersebut bertahap hingga sebelum pembacaan tuntutan sudah mengembalikan seluruh kerugian negara yang dihitung BPKP.

“Sebelum pembacaan tuntutan mereka sudah mengembalikan full berapa nilai kerugian yang dihitung BPKP dengan yang dikembalikan para terdakwa,” jelas Herya.

Menurutnya, uang kerugian negara itu sudah dititipkan para terdakwa tipikor proyek pemeliharaan rutin BWS ke Kejari Bangka.

“Dikembalikan itu dititipkan dulu ke kejaksaan sebagai uang titipan untuk penganti uang kerugian negara. Kapan titipan ini kita eksekusi ketika ada putusan pengadilan yang sudah inkrah,” jelas Herya.

Setelah adanya putusan inkrah dari pengadilan terhadap para terdakwa tipikor proyek pemeliharaan rutin BWS tersebut, maka uang kerugian negara yang dikembalikan oleh kelima terdakwa itu disetor oleh Kejari Bangka ke kas negara.

“Insya Allah dalam minggu ini segera kami eksekusi,” kata Herya.

Diberitakan sebelumnya kelima terdakwa proyek pemeliharaan rutin BWS yakni Susi Hariany (Kepala Balai), Onang Adiluhung (PPK), Rudy Susilo (Kasatker), Mohamad Setiadi Akbar (PPK) dan Kalbadri (Kasatker).

Mereka masing-masing divonis selama 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang pada Senin (27/4/2026).

Selain hukuman pidana penjara, masing-masing terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Vonis Majelis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 1 tahun 6 bulan. (chy)

 

[Heateor-SC]