Beraksi di Tujuh TKP, Residivis Kasus Curat Dibekuk Tim Kelambit Polres Bangka saat Tidur di Rumah Teman

Tersangka Doni Wahyudi (26) DPO kasus curat saat dibekuk Tim Kelambit Polres Bangka, Selasa (31/3/2026). (Dok/Polres Bangka)

SUNGAILIAT, LASPELA — Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka berhasil meringkus Doni Wahyudi (26) alias Doni pada Selasa (31/3/2026) siang.

Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.

Dia ditangkap saat sedang tidur di kamar temannya yang beralamat di Jalan Cendrawasih II Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitya Putra melalui Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani membenarkan ditangkapnya Doni Wahyudi, DPO pelaku curat.

“Tim Opsnal Polres Bangka berhasil mengamankan tersangka di rumah temannya di Jl Cendrawasih II Kecamatan Sungailiat. Pelaku ditangkap sedang tidur, tanpa melakukan perlawanan,” kata Mauldi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (1/3/2026).

Menurutnya, tersangka Doni merupakan residivis kasus curat yang sudah sering keluar masuk penjara.

Pelaku beraksi di tiga lokasi kejadian perkara (TKP) yakni di Kontrakan Jalan Nusa Indah Desa Air Ruay, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, di rumah warga Jalan Batin Tikal Gang Senang Hati III, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka dan di kontrakan Lingkungan Nangnung Kelurahan Sungailiat Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

“Tersangka beraksi di tiga lokasi berbeda. Di mana tiga korban melapor kejadian pencurian yang mereka alami ke Polres Bangka,” kata Mauldi.

Aksi pencurian dilakukan Doni pertama membobol rumah warga Jalan Batin Tikal Gang Senang Hati III, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Pencurian ini terjadi Kamis (20/11/2025 sekira pukul 22.00 WIB. Di mana korban Ahmad Rasyid (62) kehilangan satu unit motor.

Saat kejadian keponakannya yang bernama Deni meminjam satu unit motor merek Sanex berwarna biru perak dengan nopol BN 7890 WB dengan tujuan untuk wajib lapor.

Dia mengizinkan keponakan untuk meminjam motor tersebut kemudian keponakannya membawa motor tersebut pulang ke rumahnya. Ternyata keesokan harinya motor tersebut sudah raib.

Setelah kejadian pencurian motor itu korban melapor ke Polres Bangka.

Selanjutnya pada hari Kamis (15/1/2026 sekira pukul 07.30 WIB di Lingkungan Nangnung, Kelurahan Sungailiat, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, Korban Dedy Setiadi (17) kehilangan tabung gas dan laptop merek Acer.

Ketika itu dia mengunci pintu dan menutup jendela kontrakannya sebelum berangkat kuliah.

Saat pulang kuliah dari Polman dia melihat jendela kontrakannya sudah dalam keadaan terbuka dan pintu sudah tidak terkunci.

Ketika diperiksa di dapur tabung gas 3 kilogram miliknya sudah tidak ada, dan laptop miliknya di dalam kamar sudah raib.

Sedangkan di TKP ketiga aksi pencurian dilakukan Doni pada Selasa (17/3/2026) sekira pukul 04.00 WIB di Kontrakan Jalan Nusa Indah Desa Air Ruay.

Di mana korban Riska kehilangan 1 unit handphone merk vivo y21 dan uang sebesar Rp 400.000.

Setelah menerima laporan para korban Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Pada hari Kamis, tanggal 19 Maret 2026 sekira pukul 08.00 WIB, Tim Opsnal Polres Bangka mendapatkan informasi terkait adanya aksi tindak pidana pencurian handphone dan uang tunai terjadi di Desa Air Ruay. Mendapat informasi tersebut tim yang dipimpin Aiptu Nanang Sulistyono mendatangi TKP dan meminta keterangan dari saksi-saksi,” ungkap Mauldi.

Kemudian pada Senin, tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Polres Bangka mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka Doni sedang berada di Jalan Cendrawasih II Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka

“Kemudian tim memonitoring ciri-ciri dan keberadaan diduga pelaku tersebut. Namun tim belum membuahkan hasil,” beber Mauldi.

Pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Tim Opsnal Polres Bangka mendapatkan informasi dari masyarakat di Jalan Cendrawasih II Kecamatan Sungailiat tentang keberadaan diduga pelaku pencurian handphone tersebut.

“Tim memonitoring keberadaan diduga pelaku. Sekira pukul 13.30 WIB, Tim Opsnal Polres Bangka berhasil mengamankan tersangka Doni di kediaman temannya,” kata Mauldi.

Dari hasil introgasi singkat pelaku mengaku telah melakukan pencurian handphone dan uang tunai kurang lebih Rp 400.000 di kontrakan yang beralamat di Jl Nusa Indah Desa Air Ruay Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.

“Tersangka mengaku melakukan pencurian tersebut dengan cara menginap di kontrakan korban. Setelah mengetahui korban telah tertidur pulas, pelaku langsung mengambil barang berharga milik korban berupa 1 (satu) Buah Handphone Merk Vivo Y21 dan uang tunai Rp400.000,” beber Mauldi.

Doni mengaku melakukan pencurian tersebut waktu dini hari sekira pukul 03.30 WIB.

Setelah berhasil melakukan pencurian dikontrakan tersebut, pelaku langsung pergi meninggalkan kontrakan tersebut dengan berjalan kaki.

Selain itu tersangka Doni juga mengaku melakukan pencurian kendaraan sepeda motor merk Sannek Sierra di rumah Jl Batin Tikal Gg Senang Hati III dan mencuri laptop dan tabung gas di kontrakan yang beralamat di Jl Lingkungan Nangnung.

“Kemudian Tim Opsnal Polres Bangka berkoordinasi dengan anggota Reskrim Polsek Sungailiat untuk melakukan pencarian barang bukti laptop dan tabung gas tersebut,” kata Mauldi.

Pelaku mengaku barang dan uang hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari dan membeli narkoba jenis sabu-sabu.

Ironisnya selain melakukan pencurian di tiga TKP itu ternyata pelaku juga mengaku sudah 4 kali melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka antara lain, di rumah warga di Dusun Tanjung Ratu, Masjid di Jalan Pelabuhan, di rumah warga Jl Putus Timah Raya dan di rumah Jl Nangnung.

Saat, mengamankan tersangka Tim Kelambit Polres Bangka berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Vivo Y21 warna biru muda, 1 unit motor Sannek Sierra tanpa nopol, 1 unit motor Honda Beat warna hijau tanpa nopol, 1 laptop ACER warna hitam, 1 handphone Samsung A075F warna silver, 1 dompet, 1 KTP atas nama, Zakaria, dan 1 KTP atas nama Sintya.

“Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Bangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Mauldi. (chy)

 

[Heateor-SC]