KOBA, LASPELA – Tahun 2027 nanti, akan ada pembatasan belanja pegawai paling besar 30 persen dari APBD. Kebijakan ini tercantum dalam UU ASN. Sekda Bangka Tengah Syarifullah Nizam, mengatakan belanja pegawai seperti PNS dan PPPK di Bangka Tengah sudah mencapai 40 persen dari APBD.
“Kalau harus diturunkan menjadi 30 persen secara bertahap sampai 2027 rasanya sangat berat bagi pemerintah Bangka Tengah,” katanya, Senin (30/3/2026).
Pemkab Bangka Tengah merasa kesulitan karena jika TPP ASN tidak dibayarkan sekalipun maka tetap tidak akan mencapai angka 30 persen tersebut.
“Kalau kami turunkan habis dengan tidak membayar TPP, tetap tidak akan tercapai. Kami berharap ada klusterisasi belanja pegawai,” katanya di ruangan kerja.
“Rasanya tidak mungkin 30 persen itu. Pendapatannya dikurang, belanja pegawai dibagi dengan APBD. Makanya kalau boleh ada kluster,” tambahnya menjelaskan.
Misalnya, bagi daerah dengan PAD besar bisa diatur 30-40 persen terlebih dahulu, dan bagi yang pendapatannya kecil diatur 40-45 persen dulu.
Syarifullah Nizam menilai tidak akan mungkin pemerintah daerah bisa menekan belanja pegawai sampai dengan angka 30 persen tersebut.
Maka itu, ia meminta agar bersama-sama lebih mendahulukan kepentingan umum karena khawatir akan ada dampak yang lebih besar jika hal ini terjadi.
“Apakah kita ingin pegawai di Bangka Tengah dirumahkan dengan dampak yang lebih besar. Bukan hanya Bangka Tengah saja, tapi seluruh Indonesia,” katanya.(pri)





