KOBA, LASPELA – Batasan belanja pegawai maksimal 30 persen pada tahun 2027 menyebabkan kegalauan di kalangan ASN berstatus PPPK.
Tapi, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman berjanji tidak akan memecat PPPK jika kebijakan batasan belanja pegawai tersebut diberlakukan.
“Jadi kami tidak sampai ke situ. Pecat memecat itu bukan perkara yang harus kita lakukan, tidak. Orang salah pun kita berikan kesempatan,” katanya, Kamis (2/4/2026).
“Apalagi teman-teman (PPPK) kita yang hari ini belum apa-apa harus kita pecat, tidak ada istilah itu bang, jangan pernah ada (pemecatan),” katanya melanjutkan.
Algafry Rahman mengatakan, memang benar ketentuan undang-undang pada tahun 2027 nanti akan memberlakukan maksimal belanja gaji pegawai 30 persen.
Alokasi belanja pegawai tersebut tersebut wajib hukumnya di dalam undang-undang. Tapi, segala sesuatu perlu pertimbangan, terutama proporsi keuangan sebenarnya.
“Saya yakin pusat dan daerah bisa memahami bagaimana kebijakan fiskal kita pada saat ini. Setidaknya kita berharap, aturan tersebut diundur,” katanya.
Supaya PPPK di daerah juga tidak terdampak kebijakan tersebut. Meskipun, Algafry Rahman tetap berusaha tidak akan melakukan pemecatan PPPK.
“Tidak ada pemecatan terhadap PPPK, tidak ada. Saat ini belanja pegawai kurang lebih 42-43 persen,” kata Algafry Rahman.(Pri)




