TOBOALI, LASPELA – Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid memastikan adanya pengaduan tenaga kerja ke Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah.
“Ada pengaduannya. Saya juga minta dinas terkait untuk memproses pengaduan tenaga kerja ke posko pengaduan,” kata Riza, Sabtu (28/3/2026).
Ia mengimbau bagi tenaga kerja yang hak-hak nya belum terpenuhi oleh perusahaan atau pemberi kerja agar bisa mengadukan ke posko.
“Bagi tenaga kerja yang hak-hak nya belum terpenuhi segera bikin aduan ke posko atau dinas tenaga kerja agar dapat diselesaikan secara mediasi,” ucapnya.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bangka Selatan, Ade Hermawan menyebutkan untuk tahun ini posko pengaduan tidak ada menerima laporan tenaga kerja terkait pembayaran THR.
“Kalau tahun ini tidak ada laporan tenaga kerja perihal THR. Masih aman dan lancar saja,” ungkapnya.
Namun ia juga ikut mengimbau kepada tenaga kerja yang belum atau sepenuhnya mendapatkan THR dari perusahaan atau pemberi kerja segera membuat laporan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bangka Selatan.
“Kalau ada yang belum terselesaikan terkait THR bisa melaporkan ke Dinas Tenaga kerja,” pungkasnya. (Pra)


