“Secara informal kami sudah menyampaikan sejak awal Maret kepada para anggota, kami mengingatkan dan memastikan agar anggota Apindo melaksanakan kewajiban sesuai surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja,” Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) APINDO Bangka Belitung Nuradi Wicaksono, S.H., M.B.A
PANGKALPINANG, LASPELA–Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia menginstruksikan pelaku usaha wajib membayar THR karyawannya paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Karena itu Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menyurati 350 perusahaan skala menengah dan besar untuk melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah lebih awal guna membantu perekonomian para pekerja menyambut Lebaran Idul Fitri.
Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) APINDO Bangka Belitung Nuradi Wicaksono, S.H., M.B.A menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengingatkan untuk semua anggota sejak awal Maret 2026 untuk melaksanakan kewajiban membayar THR sesuai dengan instruksi Menteri tenaga kerja.
“Secara informal kami sudah menyampaikan sejak awal Maret kepada para anggota, kami mengingatkan dan memastikan agar anggota Apindo melaksanakan kewajiban sesuai surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja,” ungkap Nuradi Wicaksono, Senin (9/3/2026).
Nuradi Wicaksono menambahkan pihaknya terus melakukan pemantauan dan pengawasan agar semua perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya tenaga kerja sesuai dengan aturan.
“Sesuai Instruksi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia pelaku usaha wajib membayar THR karyawannya paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah,” jelas Nuradi Wicaksono.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Provinsi Kepulauan Babel, Agus Afandi menjelaskan pihaknya
sudah menyurati 350 perusahaan skala sedang dan besar untuk menindaklanjuti imbauan Kemenaker agar membayarkan THR karyawannya lebih awal atau H-14 Idul Fitri tahun 2026.
“Kami mengimbau pelaku usaha untuk membayar THR lebih awal atau H-14 Hari Raya Idul Fitri,” Agus Afandi.
Ia menyatakan untuk memastikan pembayaran THR, Disnaker Provinsi Kepulauan Babel akan melakukan pemantauan yang dimulai pada H-14 Hari Raya Idul Fitri ke seluruh perusahaan.
Ia menambahkan dalam memastikan pembayaran THR ini sesuai aturan berlaku, Disnaker Provinsi Kepulauan Babel juga telah membuka posko pengaduan secara online dan offline.
“Posko pengaduan offline ini dibuka selama jam kerja, sementara online dibuka selama 24 jam agar memudahkan pekerja melaporkan masalah THR ini,” katanya.
Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangka, Insyira Subagia mengatakan pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji.
“Bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus itu diberikan sebesar satu bulan upah atau gaji,” kata Insyira, Senin (9/3/2026).
Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, besaran THR dihitung secara proporsional sesuai lama masa kerja. Artinya, pekerja tetap mendapatkan THR meskipun belum genap bekerja satu tahun di perusahaan tersebut.
“Karyawan yang masa kerjanya di bawah 12 bulan tetap menerima THR yang dihitung secara proporsional dari upah atau gaji pokok mereka,” jelasnya.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut berlaku bagi pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, baik melalui Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Aturan pembayaran THR sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil oleh perusahaan. Selain itu, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Di Kabupaten Bangka sendiri tercatat terdapat sekitar 80 perusahaan yang memiliki kewajiban untuk menyalurkan THR kepada karyawannya.
Insyira juga mengimbau para pekerja agar memanfaatkan THR dengan bijak untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.
“Karyawan yang menerima THR harus bisa memanfaatkannya secara efisien dan efektif sehingga dapat membantu memenuhi kebutuhan saat hari raya,” pintanya. (mah/rel)
Tak Bayar Dikenakan Sanksi
Perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya terancam dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Hal demikian ditegaskan oleh Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan (Disnakerperindag) Kabupaten Bangka, Insyira Subagia, Senin (9/3/2026).
“Jika perusahaan tidak memberikan THR kepada karyawannya, akan ada sanksi ataupun denda terhadap perusahaan itu, karena hal ini sudah diatur dalam ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan,” tegasnya, Senin (9/3/2026).
Bahkan ia menegaskan siap menindaklanjuti apabila terdapat laporan dari pekerja terkait perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.
“Apabila nanti ada permasalahan perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya, tentu akan kami tindaklanjuti, baik secara lisan maupun tertulis,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan kepada para pekerjanya menjelang hari raya keagamaan.
Karena itu, setiap perusahaan diminta mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Tentu perusahaan harus memenuhi kewajibannya untuk memberikan THR kepada karyawannya,” tegasnya. (mah)







