Ini Rincian Waktu Pencairan THR PNS dan Karyawan Swasta Tahun 2026

Avatar photo
ilustrasi (istimewa)

PANGKALPINANG, LASPELA— Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dan karywan swasta sedang menantikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Aturan pencairan THR PNS diatur dalam peraturan pemerintahan (PP). Namun PP THR PNS 2026 belum terbit. Meski begitu, THR PNS biasanya wajib diberikan maksimal sepuluh hari sebelum Lebaran (H-10 Lebaran). Untuk pencairan THR karyawan swasta, BUMD dan BUMN, dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pada Pasal 5 ayat (4) Permenaker mengatur THR bagi karyawan wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum Lebaran (H-7).
Dengan demikian, THR PNS harus dicairkan paling lambat H-10 Lebaran, yakni pada 11 Maret atau 12 Maret 2026. Sementara, THR karyawan swasta wajib dicairkan maksimal H-7 Lebaran, yakni pada 14 Maret atau 15 Maret.

Salah seorang PNS, Lisa mengisahkan bahwa informasi yang beredar di bagian keuangan pemerintah bahwa THR PNS kemungkin akan cair di awal Maret. Akan tetapi sekarang masih menunggu Peraturan Pemerintah.

“Informasinya THR cair di awal Maret. Hanya masih tunggu peraturan pemerintah dari pusat sebagai rujukan,” ungkap Lisa, Jumat (13/2/2026).

[Heateor-SC]