Menerangi Serumpun Sebalai

Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Satpol PP Bangka Inventarisir Rokok Ilegal Berbagai Merek

Rokok tanpa pita cukai, di Kelurahan Kenanga, Selasa (3/3/2026)

SUNGAILIAT, LASPELA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka menemukan sejumlah rokok ilegal berbagai merek yang beredar di wilayah Kabupaten Bangka.

Rokok ilegal yang ditemukan umumnya tidak dilengkapi pita cukai atau menggunakan pita cukai yang diduga tidak sesuai peruntukannya.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satpol PP Bangka, Achmad Suherman mengatakan, langkah ini juga sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat serta hasil pemantauan di lapangan dalam beberapa waktu terakhir.

“Ditemukan rokok ilegal merek Oris dan Manchester di salah satu toko di Kelurahan Kenanga, katanya, Selasa (3/3/2026).

Atas temuan itu, Satpol PP Bangka langsung menginventarisir jumlah, lokasi peredaran, serta jenis rokok ilegal yang beredar.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah sekaligus mencegah meluasnya peredaran barang tanpa cukai resmi.

Kegiatan pengawasan ini dilakukan sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang percepatan pertumbuhan ekonomi di daerah serta surat tugas Bupati Bangka Nomor: B-100.3.5.2/289/BAPPEDA-IV/2025 tentang pengawasan barang-barang ilegal, khususnya rokok ilegal.

Ia memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut. (mah)

[Heateor-SC]