Menerangi Serumpun Sebalai

Bambang Patijaya Tegaskan Belum Ada Satupun IPR yang Dikeluarkan di Babel, Inilah Alasannya

Avatar photo
Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, Kamis (12/2/2026)

PANGKALPINANG, LASPELA – Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya (BPJ) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diterbitkan di Bangka Belitung.

Hal demikian disampaikannya usai melakukan kunjungan ke Kantor PT Timah, Kamis (12/2/2026).

“IPR belum satu pun yang dikeluarkan. Jadi tidak betul kalau ada oknum-oknum yang menguasai,” tegas Bambang.

Ia menjelaskan, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) memang sudah ditetapkan.

Namun, untuk penerbitan Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR), Pemerintah Provinsi Bangka Belitung masih bersikap hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan hukum.

“WPR sudah ditentukan, betul. Tapi untuk saat ini bagaimana dalam penerbitan IUPR ini kan Pemerintah Provinsi Babel cukup berhati-hati agar tidak salah di kemudian hari,” ujarnya.

Baca Juga  Bambang Patijaya Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pemerintah Fokus Jaga Daya Beli dan Pengawasan Penyaluran

Menurutnya, langkah yang diambil saat ini adalah menuntaskan regulasi melalui penerbitan Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan hukum.

“Diputuskan untuk menerbitkan Perda terlebih dahulu. Mudah-mudahan ketika Perda sudah keluar, IUPR-nya bisa segera diterbitkan,” jelasnya.

Di tingkat pusat, lanjut Bambang, Kementerian ESDM bersama Direktorat Jenderal Minerba dan Komisi XII DPR RI telah menetapkan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) sebagai pedoman dalam penerbitan IUPR.

“NSPK sudah kami tetapkan, sehingga daerah yang WPR-nya sudah ada punya landasan untuk menerbitkan IUPR,” jelasnya.

Baca Juga  Uji Coba Biodiesel B50 Tunjukkan Hasil yang Mengejutkan, Bambang Patijaya Nilai Jadi Langkah Strategis Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Ia juga mendorong daerah yang masih memerlukan pendetailan regulasi agar segera merampungkan Perda, sehingga seluruh proses perizinan dapat terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Bagi daerah yang perlu pendetailan, segera terbitkan Perdanya. Nantinya semua masuk dalam OSS, jadi sebenarnya tidak ada masalah,” tegasnya.

Selain itu, Bambang juga menyebut bahwa Komisi XII bersama Kementerian ESDM telah menetapkan ratusan WPR baru di seluruh Indonesia sebagai bagian dari upaya penataan pertambangan rakyat agar lebih legal, tertib, dan berkeadilan. (mah)

[Heateor-SC]