SUNGAILIAT, LASPELA — Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Herya Sakti Saad menyerahkan uang kerugian negara terkait perkara proyek pemeliharaan rutin Balai Wilayah Sungai (BWS) Bangka Belitung sebesar Rp 9.227.236.291 ke kas negara melalui pihak BRI Cabang Sungailiat.
Penyerahan uang kerugian negara perkara tipikor proyek pemeliharaan rutin BWS tersebut dilakukan setelah ikrahnya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang terhadap kelima terdakwa.
Di mana lima terpidana yang tersangkut perkara Tipikor BWS tersebut yakni Rudy Susilo (Kasatker), Susi Hariany (Kepala Balai), Onang Adiluhung (PPK), Mohamad Setiadi Akbar (PPK) dan Kalbadri (Kasatker).
Kelima terdakwa divonis selama 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang pada Senin (27/4/2026) lalu.
Selain hukuman pidana penjara, masing-masing terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
“Terhadap putusan majelis hakim itu hari ini kami eksekusi dengan menyetorkan ke kas negara. Perintahnya adalah merampas uang titipan kemudian kita setoran ke kas negara. Ini adalah perintah undang-undang. Uang sebesar Rp9,2 miliar ini kita setor ke kas negara melalui rekening yang ada di bank BRI Cabang Sungailiat,” jelas Herya saat konfrensi pers, Rabu (6/5/2026) di Kejari Bangka.
Uang senilai Rp 9.227.236.291 tersebut berasal uang penganti dari kelima terpidana yang telah mengembalikan nilai kerugian negara setelah dihitung oleh BPKP.
“Nilainya berbeda-beda itu sudah dirinci dalam masing-masing putusan para terdakwa,” kata Herya.
Pembayaran uang penganti nilai kerugian negara yang dihitung BPKP oleh kelima terdakwa tersebut menurutnya, sudah 100 persen.
Diakuinya, untuk pemulihan uang kerugian negara dalam perkara tipikor baru pertama kali dilakukan pihak Kejari Bangka.
“Kalau Kejari Bangka ini yang pertama, kalau saya sudah sering melakukan pemulihan kerugian negara, baik berbentuk uang cash maupun aset,” ungkap Herya.
Dengan diserahkannya uang kerugian negara tersebut dia menyatakan selesai sudah penanganan perkara tipikor proyek pemeliharaan rutin BWS Bangka Belitung yang dilakukan Kejari Bangka.
Menurutnya, tinggal para terpidana menjalani sisa hukuman atau sisa penjara pidana yang sudah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Selain uang penganti kelima terdakwa juga dibebankan pidana denda masing-masing sebesar Rp 50 juta.
“Terinformasi hari ini ada dua terpidana sudah membayar denda dalam perkara BWS. Atas nama Rudy dan Onang. Jadi tinggal tiga orang yang belum bayar,” beber Herya.
Para terdakwa diberikan waktu selama satu bulan untuk membayar pidana denda, jika tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama satu bulan.
“Perbuatan pidana korupsi ini dilakukan masing-masing person, masing-masing orangnya. Bagaimana pun kita sudah melakukan upaya pencegahan terhadap aparatur kembali lagi ke masing-masing orangnya,” kata Herya. (chy)






