SUNGAILIAT, LASPELA — Bupati Bangka, Fery Insani memanggil tiga camat dan delapan kepala desa menyusul adanya aksi yang terjadi di PT Gunung Maras Lestari (GML) kemarin.
Aksi tersebut ditenggarai adanya persoalan perkebunan plasma bagi masyarakat serta dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh PT GML terhadap kades.
Fery menyebut langkah ini dilakukan guna memperoleh informasi yang utuh dan akurat langsung dari pemerintah desa di wilayah yang terdampak.
Adapun camat yang dipanggil yakni Camat Puding Besar, Camat Pemali, dan Camat Bakam.
Sementara delapan kepala desa berasal dari desa-desa yang terdapat Hak Guna Usaha (HGU) PT GML.
“Terkait insiden kemarin, saya panggil para camat dan delapan kepala desa agar kami mendapatkan informasi yang akurat langsung dari desa,” kata Fery Insani, Selasa (10/2/2026).
Ia menegaskan bahwa isu yang menyebutkan adanya kepala desa menerima uang dari perusahaan tidak benar.
Hal tersebut telah diklarifikasi langsung kepada para kepala desa yang bersangkutan.
“Saya bersama Kepala Dinas sudah mengonfirmasi langsung. Kalau ada tuduhan kades menerima uang, kami tegaskan tidak ada. Delapan kades itu tidak menerima uang,” tegasnya.
Menurut Fery, para kepala desa hanya menjalankan tugas sesuai aturan.
Ia menyebut, pada 7 Januari 2025 lalu, Dirjen Perkebunan sempat datang dan mereka menyampaikan penjelasan terkait posisi plasma dan ketentuan lain yang memang harus dijalankan sesuai regulasi.
“Sikap saya satu, kita laksanakan semua sesuai aturan. Apapun ketentuan dan aturannya kita ikuti,” ujarnya.
Fery juga mengimbau seluruh kepala desa untuk menahan diri dan menjaga situasi tetap kondusif, terlebih menjelang bulan Ramadan.
“Kades semua saya minta cooling down. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Jaga kondusivitas,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Bangka dalam waktu dekat akan mengundang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), camat, kepala desa, serta pihak PT GML untuk duduk bersama mencari solusi terbaik.
Sementara itu, staf ISPO PT GML, Laode menjelaskan bahwa perusahaan saat ini sedang dalam proses memenuhi kewajiban pembangunan kebun masyarakat.
Namun, ia menekankan adanya perbedaan skema berdasarkan garis waktu operasional perusahaan.
”Kewajiban kami masuk dalam kegiatan usaha produktif. Hal ini dikarenakan fase perkebunan kami berdiri sebelum tahun 2007, sehingga secara undang-undang, polanya disesuaikan dengan aturan tersebut,” kata Laode.
Ia menambahkan bahwa saat ini perusahaan sedang melakukan penghitungan Nilai Objek Pajak (NOP) dan telah melakukan sosialisasi secara berkala ke desa-desa terkait teknis pelaksanaan kewajiban tersebut.
Terkait isu miring mengenai dugaan gratifikasi di enam desa, pihak PT GML membantah keras kabar tersebut.
”Informasi mengenai gratifikasi itu tidak ada dasarnya. Kami anggap itu hanya sebatas isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya,” tukasnya. (mah)








