TOBOALI, LASPELA – Polres Bangka Selatan (Basel) kembali berhasil mengungkap dugaan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar, di Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan.
Ungkap kasus pencabulan kali ini membuat heboh warga. Pasalnya perbuatan ini dilakukan sesama jenis yang dilakukan oleh terduga pelaku seorang bocah laki-laki berinisial WR (14) pelajar, kepada korban laki-laki inisial SS (13) pelajar, yang merupakan masih teman satu sekolahnya.
Perbuatan ini terjadi pada jam istirahat dan juga masih di dalam lingkungan sekolah tempat kedua menimba ilmu pendidikan.
Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Buntani, membenarkan kejadian adanya terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yakni WR telah diamankan Unit PPA Satreskrim.
“Iya benar ada bang. Boleh hubungi Kanit PPA saya bang,” kata Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Buntani, Selasa (11/11/2025).
Sementara, Kanit PPA Satreskrim Polres Basel Bripka Kurniawan menjelaskan bahwa kejadian kasus tindak pidana pencabulan tersebut terjadi pada Rabu 15 Oktober 2025, sekitar pukul 12.30 WIB.
“Kejadian kasus tindak pidana pencabulan ini terjadi saat masih dalam jam sekolah yakni istirahat sekolah. Untuk kronologi kejadian berawal pada saat terduga pelaku memaksa korban untuk masuk ke dalam WC umum sekolah,” jelas Kanit PPA Satreskrim Polres Basel Bripka Kurniawan, di Mapolres Basel, Selasa (11/11/2025).
Kurniawan menerangkan bahwa ketika itu korban menolak ajakan pelaku. Lalu, terduga pelaku langsung memukul perut korban sebanyak 3 kali sebelum menarik maksa masuk dan mengunci pintu WC hingga aksi pencabulan terjadi.
“Atas kejadian itu, keluarga korban melapor ke Polsek Airgegas pada Kamis 30 Oktober lalu. Kasus kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Basel,” terangnya.
“Setelah dipanggil dan diperiksa, pelaku WR mengakui perbuatannya dan kita tetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH),” lanjut Kurniawan.
Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban seperti 1 helai baju muslim lengan panjang berwarna hijau, 1 helai celana panjang berwarna hitam dan 1 helai celana dalam berwarna biru.
“Atas perbuatannya, pelaku WR dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling rendah 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (pra)\







Leave a Reply