BELINYU, LASPELA – Tim Kibas Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka berhasil meringkus Kadir (30), pelaku peredaran narkotika jenis sabu di Desa Lumut, Kecamatan Belinyu.
Pelaku yang merupakan warga Kabupaten Mesuji itu ditangkap lantaran kedapatan menyimpan sabu seberat 58,15 gram.
Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini seizin Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah kontrakan di Desa Lumut.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Kibas Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah kami pastikan identitas pelaku, tim langsung melakukan penggerebekan di kontrakan yang dihuni Kadir. Penggerebekan ini disaksikan oleh Ketua RT. Saat di lokasi, kami menemukan sejumlah barang bukti yang kuat mengindikasikan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkoba,” kata AKP Era Anggraini, Jumat (4/10/2024).
Dari tangan pelaku, Tim berhasil menyita 36 plastik klip kecil yang berisi kristal putih diduga sabu, serta satu plastik besar yang juga berisi sabu dengan total berat bruto 58,16 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain seperti dompet berwarna merah muda, satu unit timbangan digital, sedotan berbentuk sekop, dan satu unit telepon genggam merek Vivo.
Menurutnya, Kadir diduga aktif menjual sabu dengan cara menawarkan paket-paket kecil kepada pembeli.
Barang bukti yang ditemukan di lokasi memperkuat dugaan bahwa pelaku terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun serta denda hingga miliaran rupiah,” tegasnya. (mah)