BELINYU, LASPELA — Tim Orion Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka berhasil meringkus DP alias Rico berikut barang bukti sabu seberat 45,03 gram.
Laki-laki 28 tahun itu ditangkap polisi saat berada di kontrakan yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kampung Sunda, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu.
Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasi Humas Akp Era Anggraini mengatakan, penangkapan terhadap pelaku usai dirinya mendapatkan laporan dari masyarakat setempat.
Dimana lokasi tersebut sering dijadikan untuk tempat transaksi narkoba.
“Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Orion langsung bergerak ke TKP dan menangkap pelaku berikut barang bukti sabu seberat 45,03 gram,” katanya Selasa (23/7/2024).
Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan dan interogasi terhadap pelaku terkait kepemilikan barang haram tersebut.
“Saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa narkoba jenis sabu ini memang benar miliknya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku patut diduga melanggar pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (mah)