TOBOALI, LASPELA – IP (26) seorang karyawan swasta dibekuk Satuan Resnarkoba Polres Bangka Selatan usai kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 0,6 gram dan pil ekstasi sebanyak 8 butir di kontrakannya di Jalan Air Medang, Toboali, Rabu (26/6/2024) pukul 19.30 WIB.
Warga Dusun 3 Tambang 10, Desa Rindik itu dibekuk personel Resnarkoba tanpa perlawanan di kediamannya.
Plt Kasi Humas Polres Basel, Ipda GJ Budi mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa di tempat kediaman tersangka kerap terjadi transaksi diduga narkoba.
“Pelaku diduga telah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumah kontrakannya di Jalan Air Medang Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan dan Polisi berhasil menemukan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari tangan pelaku,” kata Budi, Selasa (2/7/2024).
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 4 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga sabu seberat 0,6 gram, 8 butir diduga ekstasi warna coklat gambar singa seberat 2,33 gram, 2 ball plastik bening berukuran kecil kosong, 1 buah plastik bening berukuran sedang berisikan 12 buah plastik kecil bekas, 6 buah sedotan minuman ukuran panjang bening, 3 buah potongan sedotan minuman bening, 2 buah sekop dari sedotan minuman.
“1 buah aluminum bekas rokok berwarna merah putih, 1 buah korek api gas berwarna merah beserta jarum, 1 buah dompet warna coklat mudah, 1 buah dompet kecil berwarna merah muda, 1 buah kotak hitam bertulisan AOLON, 1 Unit Handphone Android merk OPPO berwarna Biru dan 1 buah helm merk GM berwarna hitam,” terang Budi.
Untuk tersangka terancam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun paling tinggi 20 tahun penjara. (Pra)