SUNGAILIAT, LASPELA — Polsek Belinyu berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).
Keduanya yakni Sa alias Ked (44) dan Fer alias Dn (29) yang mencuri Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit sebanyak 265 janjang, di blok K04 perkebunan kelapa sawit milik Koperasi Plasma Gunung Muda Sejahtera.
Kapolsek Belinyu AKP Singgih Aditya Utama seizin Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka mengatakan, kejadian berawal dari kecurigaan security PT GPL yang melihat dua orang sedang berjalan kaki di lorong blok K04.
Melihat hal itu, security tersebut menelpon rekan-rekan yang lainnya untuk berkumpul dan kembali melanjutkan patrolinya.
Tidak jauh dari lokasi tersebut, security menemukan tumpukan tandan buah segar atau TBS yang baru dipanen, lalu menghubungi Kus sebagai Ketua Koperasi Perkebunan Plasma Gunung Muda Sejahtera. Dan tidak berselang lama masuk lah mobil truk warna kuning langsung mengangkut TBS tersebut.
“Tanpa menunggu lama kemudian Kus bersama dengan beberapa anggota security melakukan penyergapan terhadap para pelaku. Usai diamankan kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Belinyu berikut barang bukti,” kata AKP Singgih, Sabtu (11/5/2024).
Atas perbuatannya, kedua pelaku patut diduga melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (mah)