PANGKALPINANG, LASPELA — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) dan Pertamina akan memberlakukan uji coba larangan kendaraan dengan pajak mati tidak bisa mengisi BBM lagi di SPBU di Bangka Belitung terhitung mulai 11 November 2023.
Tercatat dari 14.000 kendaraan yang berplat BN, sebanyak 4.000 diantaranya tidak membayar atau menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan berkeliaran di jalanan Bumi Serumpun Sebalai.
Uji coba ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor: 541/259/IV tentang Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu/Solar Subsidi di Provinsi Kepulauan Bangka BelITUNG.
Sales Manager Area Patra Niaga Retail Bangka Belitung, Adeka Sangtraga Hitapriya, mengatakan hasil rapat dengan Pemprov Babel akan diuji coba per tanggal 10 November 2023.
Hal ini terkait pertanyaan sebelumnya mengenai poin nomor 9 SE Gubernur Babel.l, bagi pengguna Fuel Card yang kendaraannya menunggak pajak paling lambat 2 (dua) bulan setelah batas akhir berlakunya Pajak Kendaraan Bermotor akan dilakukan pemblokiran Fuel Card.
Ia menjelaskan, dari Pergub yang berisi 13 butir ketentuan ini, mengatur tentang aturan penggunaan subsidi tertentu (solar).
Pada poin pertama, ditegaskan bahwa kendaraan Dldinas milik instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan TNI/POLRI, dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu (solar subsidi) kecuali kendaraan untuk pelayanan umum seperti mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah.
“Semua kendaraan milik perusahaan pertambangan dalam melaksanakan kegiatan pengangkutan mineral dan/atau batubara, dilarang menggunakan jenis BBM tertentu (solar subsidi),” ujarnya.
Kendaraan milik perusahaan yang digunakan untuk mengangkut hasil kegiatan perkebunan dan kehutanan baik dalam kondisi bermuatan atau tidak bermuatan dengan jumlah roda lebih dari 6 (enam), dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu (Solar Subsidi).
Sedangkan, bagi konsumen pengguna untuk keperluan usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi air dan pelayanan umum tanpa menggunakan surat rekomendasi dari instansi yang berwenang, dilarangmenggunakan Jenis BBM Tertentu (Solar Subsidi); Kompleks Perkantoran dan Permukiman Terpadu Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Kelurahan Air Itam Faximile (0717) 439320 Pangkalpinang 33148 Email: [email protected] Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN /IV.
“Kendaraan yang dapat menggunakan Jenis BBM Tertentu (Solar Subsidi) adalah kendaraan yang telah lunas Pajak Kendaraan Bermotor dengan mendapat verifikasi oleh Unit Pelaksana Teknis SAMSAT Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Ia melanjutkan, dalam rangka melaksanakan pengaturan, pengendalian dan pembatasan dalam pendistribusian Jenis BBM Tertentu (Solar Subsidi), Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama PT Pertamina (persero) dan Bank yang ditunjuk menerapkan metode pembayaran secara Non Tunai (Cashless) dengan menggunakan Fuel Card.
Selain itu, kendaraan yang dapat menggunakan Fuel Card adalah kendaraan yang mempunyai Plat Nomor Kendaraan Bangka Belitung (Plat BN) kecuali Kendaraan pengangkut Barang Pokok Penting sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 dan Bus Pariwisata setelah mendapatkan rekomendasi dari intansi terkait.
Batas pembelian untuk Jenis BBM Tertentu (Solar Subsidi) ditentukan sebagai berikut : a. Angkutan Umum/Barang roda 4 (empat) paling banyak 30 Liter/hari; b. Angkutan Umum/Barang dan Kendaraan Pribadi roda 6 (enam) atau lebih paling banyak 60 Liter/hari; c. Kendaraan Pribadi roda 4 (empat) paling banyak 20 Liter/hari.
“Bagi pengguna Fuel Card yang kendaraannya menunggak pajak paling lambat 2 (dua) bulan setelah batas akhir berlakunya Pajak Kendaraan Bermotor akan dilakukan pemblokiran Fuel Card,” tegasnya.
Berkenaan dengan hal pada poin 9 (sembilan), bagi pengguna Fuel Card yang sudah melakukan pelunasan pajak agar dapat melakukan pendaftaran kembali sesuai ketentuan yang berlaku untuk pengajuan Fuel Card yang baru.
Ia menambahkan, pihak PT Pertamina Patra Niaga (Persero) dapat melakukan pemblokiran terhadap Nomor Polisi yang tertera pada QR Subsidi Tepat My Pertamina dan membuka blokir QR tersebut berdasarkan data dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Guna menjamin terlaksananya Surat Edaran ini, Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penerbit Surat Rekomendasi Pembelian BBM, PT Pertamina (Persero) dan Hiswana Migas DPC Bangka Belitung bersama-sama melaksanakan sosialisasi, koordinasi, monitoring, evaluasi, pembinaan dan pengawasan bersama pihak Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung. (yak)