Ini Tarif Penjemputan Sampah Rumah Tangga di Muntok

MUNTOK, LASPELA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat (Babar) menerbitkan Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 69 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perubahan Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 95 tahun 2018 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

Peraturan Bupati yang ditandatangani oleh Bupati Bangka Barat Sukirman tertanggal 28 Juni 2022 itu, kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ridwan menandai dimulainya penjemputan sampah rumah tangga per 1 Juli 2022.

Untuk tarif pembayaran penjemputan sampah ke rumah-rumah, dikatakan Ridwan akan berbeda dari masing-masing rumah, karena akan dihitung dari Kwh meter yang terpasang.

“Kemudian terkait tarif tidak seperti dulu yang pukul rata, sekarang atas Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) untuk retribusi persampahan itu untuk rumah tangga berdasarkan Kwh listrik,” ungkapnya, Jumat (1/7/22).

Adapun tarifnya untuk Kwh 450 VA dikenakan Rp5000, Kwh 900-1300 VA sebesar Rp10.000, dan Kwh 1300-2200 dikenakan Rp15.000. Sedangkan 2200 ke atas sebesar Rp20.000.

“Artinya ringan kerjaan ini, kalau kita bicara retribusi, namun kembali ke masyarakat. Kita ingin mengajak masyarakat untuk berkontribusi membangun daerah,” ungkap Ridwan.

Kemudian cara pembayarannya pun tidak perlu repot-repot. “Cara pembayarannya kami ambil dulu sampahnya, kemudian pertengahan bulan dibayar. Jadi, petugas roda tiga ini ngambil ke rumah-rumah sebulan sekali,” ucapnya.

untuk saat ini, diakui Ridwan, pihaknya masih fokus di Kecamatan Muntok yakni Kelurahan Keranggan, Sungai Baru, Sungai Daeng dan Kelurahan Tanjung serta Desa Belo Laut dan Desa Air Belo. (Oka)