Polres Bateng Kejar 3  DPO Kasus Perjudian Desa Penyak

KOBA, LASPELA– Polres Bangka Tengah (Bateng) berhasil mengamankan satu pelaku perjudian RZ (35), Warga Desa Penyak beserta barang bukti tindak pidana perjudian, namun tiga pelaku lainnya TY, IQ, dan IB berhasil melarikan diri dan masih dalam tahap pengejaran.

Kapolres Bateng, AKBP Moch Risya Mustario mengatakan bahwa penangkapan tersebut sesuai dengan Laporan Polisi LP/A-393/X/SPKT/POLRES BATENG/POLDA KEP BABEL, yang mana RZ bersama rekan-rekannya melakukan tidak pidana perjudian jenis gaple bandar keliling.

“Pada Minggu, (17/10/2021) sekitar Pukul 22.30 Wib di toko kelontong di Desa Penyak, RT 14 ada aktivitas perjudian yang dilakukan oleh RZ TY, IQ dan IB. Setelah mendapatkan informasi, tim Opsnal Polres Bateng langsung bergerak menuju lokasi perjudian dan melakukan penggrebekan,” kata AKBP Risya, Selasa (2/11/2021)..

Dikatakannya, dalam penggrebekan tersebut, RZ berhasil diamankan, sedangkan tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan berstatus DPO, yaitu TY, IQ, dan IB, hingga saat ini (2/11/2021) masih dalam proses pengejaran.

AKBP Risya mengatakan pihaknya berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp. 950.000 di tempat kejadian perkara beserta satu set buah gaple.

Ia mengatakan pelaku akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp. 25 juta,” kata AKBP Risya.(Jon)