Rawan Korupsi, Bupati Beltim Warning Kepala Desa

MANGGAR, LASPELA– Tidak ingin Kepala Desa terlibat korupsi karena anggaran desa tergolong besar, Bupati Beltim ingatkan Kepala Desa untuk dapat selalu berkoordinasi ke Pemerintahan Kabupaten dan bertanggungjawab, Rabu (19/8/2020)

Bupati Kabupaten Belitung Timur Yuslih Ihza SE, melantik dan mengambil sumpah jabatan para Kepala Desa terpilih pada periode tahun 2020 – 2026. Dikesempatan tersebut Bupati memberikan kata sambutan untuk para Kades terpilih tersebut.

Dalam sambutannya Bupati Beltim mengingatkan jika anggaran untuk desa tergolong besar, maka itu ia meminta pengelolaan anggaran tersebut bisa tepat untuk dipergunakan sebaik baiknya demi masyarakat desa.

” Desa saat ini mempunyai peran penting sebagai subjek pembangunan yang mempunyai hak dan kewenangan mengatur urusan rumah tangganya sendiri. Konsekuensi dari hal tersebut, desa diberikan dana yang cukup besar untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besamya untuk kepentingan masyarakat desa. Besarnya anggaran yang dikelola oleh desa harus mampu dimanfaatkan sebagai stimulan bagi pemerintah desa dan warga masyarakat untuk meningkatkan partisipasi dan swadaya masyarakat desa, yang pada akhirnya diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Desa,” ujar Yuslih.

Selain itu, Bupati Beltim ini pun sempat menyinggung rawannya praktik korupsi anggaran desa, banyak faktor menyebabkan hal tersebut. Ia meminta kepada Kepala Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintahan Kabupaten agar praktik korupsi tidak terjadi.

” Namun pada praktiknya dana desa yang berlimpah tersebut rawan praktik korupsi. Kasus korupsi dana desa ini terjadi karena berbagai faktor, mulai dari minimnya kompetensi aparat pemerintah desa, tidak adanya transparansi dan kurangnya pengawasan. Untuk itu saya meminta kepada Kepala Desa yang baru dilantik hari ini untuk aktif berkoordinasi ke Pemerintahan Kabupaten dalam menyelenggarakan pemerintahan Desa,” pinta Yuslih.

Bupati Yuslih juga mengharapkan seluruh stake holders desa, terutama instansi terkait yang mempunyai fungsi pembinaan, pengawasan. dan pemeriksaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa agar secara bersama-sama dan bersinergi membina, mengarahkan dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa, sehingga terwujud tata kelola pemerintahan desa dan tata kelola keuangan desa yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.(*)