MUNTOK, LASPELA— Anggota jajaran Kepolisian Resort(Polres) Bangka Barat(Babar) tangkap pelanggar Undang-Undang(UU) nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku bernama Sudiman (38) warga Desa Jebus Kecamatan Jebus ini telah tegah menyetubuhi anak tirinya berusia 14 tahun hingga hamil 5 bulan.
Tabiat buruk pelaku ini semakin menjadi-jadi, ketika pelaku memaksa anaknya sebut saja Bunga menikah dengan orang lain pada tanggal 29 april 2016 kemarin. Setelah menikahkan anak tirinya itu, pelakupun kabur ketempat familinya di Desa Ketap kecamatan Jebus. Pelaku tidak pulang-pulang kerumah, setelah tahu bahwa ayah kandung bunga bernama Arizal (34) warga Sungaiselan Bangka Tengah membuat laporan ke Polsek Jebus pada tanggal 30 april 2016.
Kronologis kekerasan terhadap anak dibawah umur ini terkuak, bermula pada hari jumat(29/04/2016) sekitar pukul 19.00 wib Bunga menikah dengan seorang laki laki bernama acok alias ucok atas keluarga ayah tiri Bunga. Pernikahan tanpa saksi dari orang tua kandung bunga itu tercium keesokan harinya, ayah kandung bunga tahu bahwa bunga menikah dalam keadaan hamil 5 bulan.
Merasa tidak senang anaknya diperlakukan seperti itu, sementara korban juga masih berstatus pelajar. Maka, Arizal ayah kandung bunga melaporkan peristiwa yang merugikan bunga tersebut ke Mapolsek Jebus, hari itu juga sekitar pukul 20.00 Wib.
Berdasarkan laporan tersebut, anggota Polsek Jebus langsung mendatangi Ucok. Dari keterangan Ucok, bahwa dia hanya disuruh oleh keluarga Bunga untuk menikahinya dengan alasan malu karena sudah hamil 5 bulan. Sementara yang menghamili korban bukanlah ucok, dan ucokpun tetap mempertahankan keterangannya tersebut ke Polisi.
Akhirnya pihak kepolisian mencari bunga dirumahnya namun tidak ada, hanya ada ibu kandung bunga. Dari kerangan ibu kandung bunga, didapatkan bahwa ibu kandungnya tersebut tidak tahu siapa yang menghamili bunga. Sepengetahuan ibunya bahwa ucoklah pelakunya, ucokpun sudah bersedia menikahi bunga.
Tidak berhenti disana saja, Polisi bergegas mencari keberadaan Bunga, hingga akhirnya pada minggu(01/05/2016) sekitar pukul 16.00 Wib bunga ditemui sedang berada tempat kerabat ucok di Desa Tunggang Kecamatan Kelapa. Kata Bunga, orang yang menyetubuhinya hingga hamil ini adalah ayah tirinya sendiri, bukan ucok.
Menurut Bunga, peristiwa yang tak senonoh itu ia peroleh sebanyak tiga kali. Pelaku melakukannya pada malam hari bulan November 2015, saat suasana rumah sepi senyap karena penghuni rumah telah tidur. Malam-malam Bunga dibangunkan dari tidurnya, lalu di paksa berhubungan badan sebanyak tiga dalam kurun waktu berbeda-beda. Setiap kali selesai melakukan hubungan badan, pelaku mengancam bunga dengan menyebut kalau berani ngomong ke orang lain maka Ibunya akan dicerai lalu Bunga tidak lagi mendapatkan uang jajan saat sekolah.
Dari keterangan bunga itulah, selanjutnya pada hari Selasa (03/05/2016) sekitar pukul 01.30 dinihari anggota Reskrim Polsek Jebus langsung menangkap pelaku yang saat itu sedang bersembunyi di rumah kerabatnya daerah Tayu Desa Ketap Kecamatan jebus. Kepada Polisi, pelaku telah mengakui semua perbuatannya, termasuk menyuruh bunga menikah sama orang lain.
Kapolres Babar, AKBP Daniel Viktor Tobing membenarkan anggotanya telah menangkap pelanggar Undang-Undang(UU) nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Saat ini pelaku telah diamankan, bersama dengan barang bukti hasil pemeriksa kehamilan.
“Pelaku terancam dengan hukuman kurungan penjara hingga 15 tahun lamanya,”kata AKBP Daniel kepada LASPELA, Rabu(04/05/2016).
Atas peristiwa ini,AKBP Daniel menghimbau kepada para orang tua untuk selalu menjaga anak-anaknya. Jangan sungkap menanyakan setiap hari hasil sosialisasinya dengan teman sebaya ataupun kerabat dekat yang ia temui hari itu.
“Buat anak kita selalu terbuka, ajak dia berkomunikasi setiap hari sehingga permasalahan yang ia hadapi segera tuntas. Jangan dibiarkan anak kita menutup diri, kalau sering menutup diri takutnya anak kita itu melakukan hal-hal diluar kewajarann seorang anak hingga menjerumuskannya ke pergaulan bebas,”himbau AKBP Daniel.(Ron)