Pemkab Bangka Siapakan 12 Milyar untuk Bayar THR

SUNGAILIAT, LASPELA — Pemerintah Kabupaten Bangka menyiapkan dana sebesar Rp12 Milyar untuk membayar Tunjangan Hari Raya pada Idul Fitri 1443 H/2022 M.

Anggaran tersebut diperuntukkan bagi kepala daerah, pimpinan serta anggota DPRD, PNS hingga tenaga honorer di lingkungan Pemkab Bangka.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bangka Hariyadi menjelaskan besaran THR yang dibayarkan beragam, tergantung pada besaran gaji pokok pegawai.

“Untuk kepala daerah dan anggota dewan, ketentuan dari pusat itu berdasar pada gaji pokok berikut tunjangan yang melekat. Tapi tidak termasuk pendapatan tunjangan perumahan dan transportasi,” ungkapnya, Kamis (21/4/2022).

Untuk PNS, kata dia, akan dibayar satu bulan gaji berikut Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP sebesar 50 persen. Sedangkan tenaga honorer akan menerima THR sebesar 750 ribu yang pembayarannya bersamaan dengan gaji bulanan.

“Untuk honorer, gaji bulan April ditambah 750 ribu. Tapi pembayarannya memang dipercepat daripada biasanya karena untuk persiapan lebaran,” tambahnya.

Pihaknya mengatakan pengajuan THR sudah bisa dilakukan hari ini, dengan syarat menyerahkan berkas ke DPPKAD.

“Hari ini sudah bisa mengajukan, nanti diproses di sini. Kalau syaratnya lengkap besok sudah cair, atau maksimal senin kalau memang ada berkas yang harus dipenuhi,” ujarnya. (mah)