MANGGAR, LASPELA – KPU Belitung Timur larang sejumlah wartawan meliput kegiatan tahapan pengambilan nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Beltim. merasa hak sebagai Jurnalis dilecehkan, para awak media tuntut KPU Beltim Berlaku Adil dan Minta Maaf, Kamis (24/9/2020).
Tanpa pemberitahuan dan sosialisasi kepada insan Pers di wilayah Belitung Timur, Komisi Pemilihan Umum tidak memperkenankan sejumlah awak media untuk meliput kegiatan tahapan kampanye.
Berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers).
Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik. Sayangnya KPU Beltim melarang Hak seorang Wartawan untuk meliput suatu kegiatan yang dianggap penting bagi informasi publik.
Wahyu wartawan dari awak Media Satya Negeri Laskar Pelangi (Laspela) mengatakan, jika dirinya sangat kecewa dengan sikap KPU Beltim tidak memperkenankan awak media meliput kegiatan tersebut. KPU Beltim terlihat jelas tembang pilih saat memilih Media yang meliput kegiatan tersebut.
” Tidak pernah saya mendapatkan informasi apapun terkait ini, kita ini media resmi, dan tidak diperbolehkan meliput kegiatan tersebut. Mereka (KPU Beltim) hanya memilih beberapa media saja, apa boleh media dipilih – pilih dalam kegiatan sifatnya untuk kepentingan Publik??, Jujur saya kecewa!!,” ungkap Wahyu.
Ia juga menuntut penjelasan dan permintaan maaf dari pihak KPU Beltim atas kebijakan ini, ia berharap lembaga manapun dapat menghormati dan menjalin hubungan baik kepada awak media dimanapun.
” Siapapun itu, harusnya wartawan itu di rangkul, bukan dipilih – dipilih, ini kan bisa menimbulkan prasangka yang tidak baik. Jujur saya sebagai wartawan merasa dilecehkan, saya harap semua lembaga dapat menjaga hubungan baik dengan awak media. Dan saya meminta KPU Beltim memberikan penjelasan dan permintaan maaf kepada awak media yang dilarang untuk meliput,” jelas Wahyu.(*)