Wagub : Renaksi LHKPN dan Pelaporan SPT Pajak di Pemprov Babel Telah Disusun

Oleh : Wina Destika

PANGKALPINANG, LASPELA – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Abdul Fatah, memimpin Rapat Percepatan Rencana Aksi (Renaksi) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, Evaluasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Tahun 2018 masing-masing Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel.

Kegiatan ini, berlangsung di Ruang Tanjung Pendam Kantor Gubernur Babel, Selasa (2/4/2019) yang mana diikuti Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Sekda) Babel, Yan Megawandi, dan seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) Babel.

Dalam kesempatan ini, Abdul Fatah meminta rekomendasi yang diberikan KPK bagi Pemprov Babel, dalam hal ini, melalui Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah), harus disikapi dan dilaksanakan.

“Dengan rencana tindaklanjut Korsupgah Tahun 2018, atas monitoring dan evaluasi KPK Tahun 2019, yang telah disusun ini, maka itu kita minta kepada masing-masing OPD di lingkup Pemprov agar dapat melaksanakannya dengan segera, dengan ketentuan dan waktu yang telah ditetapkan, sehingga rencana aksi yang dilakukan dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Abdul Fatah menyebutkan, beberapa Renaksi Korsupgah yang telah disusun tersebut, diantaranya yakni Perencanaan dan Penganggaran, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Manajemen ASN, serta Manajemen Aset Daerah.

“Untuk itu, mari kita kerjakan dari seluruh rekomendasi yang kita dapat dan kita patuhi, dan selesaikan melalui langkah – langkah yang tepat,” pintanya.

Lebih Lanjut, Wagub mengungkapkan bahwa terkait dengan evaluasi LHKPN dan pelaporan SPT Tahun 2018, dirinya mengharapkan kepada seluruh penyelenggara negara yang ada di Pemprov Babel telah melaporkan LHKPN dan SPT Tahunan-nya.

“Apabila misalnya nanti masih juga terdapat ada yang belum melakukan itu, maka kebijakan yang diambil oleh Pemprov sudah jelas melalui penundaan terhadap TPP-nya,” tegasnya.

Sementara itu, Inspektur Babel (Kepala Inspektorat), Susanto menjelaskan, hasil pemantauan yang telah dilakukan inspektorat, ASN dilingkup Pemprov Babel telah melaporkan LHKPN-nya, namun kemungkinan masih ada laporan yang telah dilaporkan dalam bentuk draft, sehingga akan dilakukan konfirmasi lebih lanjut.

“Sampai tadi malam, dari 1.325 wajib lapor, yang sudah melaporkan 1.243, atau 93 %. Tapi data itu berubah terus, dan perkembangan untuk pagi ini berubah lagi, dan kita belum ada data yang fix untuk LHKPN berdasarkan Efiling yang didaftarkan ke KPK. Tetapi, data yang ada di OPD sudah mendaftarkan, dan disana masih draft ataupun pindah ke OPD lainnya,”tutupnya.(wa)