TOBOALI, LASPELA – Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan mengeluarkan surat himbauan yang ditujukan kepada lima perusahaan kelapa sawit di wilayah Bangka Selatan pada, Selasa 10 Maret 2026.
Surat dengan nomor 500.8.4.3/ 69/DPPP/2026 1 bersifat himbauan untuk segera diterapkan oleh perusahaan-perusahaan sawit di wilayah itu.
Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Bangka Selatan Risvandika itu sebagai tindak lanjut peraturan perundang-undangan terkait perlindungan hutan dan perkebunan, khususnya Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja). Serta mendukung keberlanjutan industri sawit berkelanjutan (sustainability).
Adapun imbauan surat tersebut yakni Meminta seluruh pihak dilarang keras membeli, menerima, menampung, atau mengolah buah kelapa sawit yang berasal dari lahan di dalam kawasan hutan (Hutan Lindung, Hutan_ Konservasi maupun Hutan Produksi) yang belum memiliki izin sah dari pemerintah (Kementerian Kehutanan).
Perusahaan pengolahan buah kelapa sawit diwajibkan untuk memerikse dokumen legalitas lahan (seperti STD-B, SHM, atau surat keterangan lahan resmi) dari petani sebelum menerima buah.
Membeli buah dari kawasan hutan merupakan tindakan hukum perambahan hutan ilegal dengan ancaman pidana penjara dan denda yang berat sesuai peraturan perundang-undangan.
Serta, secara bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan kepastian hukum dengan memproduksi/membeli tandan buah segar (TBS) dari lahan APL (Area Penggunaan Lain) yang legal.
Namun berselang satu hari setelah surat itu diterbitkan, Risvandika kembali mengeluarkan surat pemberitahuan dengan nomor 500.8.4.3/73/DPPP/2026.
Adapun isi surat pemberitahuan yang dikeluarkan pada Rabu 11 Maret 2026 itu yakni “Menindaklanjuti surat kami sebelumnya Nomor : 5008.4.3/69/DPPP/2026 tentang Himbauan tanggal 10 Maret 2026, bersama dengan ini kami sampaikan bahwa surat tersebut dinyatakan batal atau dicabut”.
Dalam surat pencabutan imbauan ini ditujukan kepada lima perusahaan buah kelapa sawit yakni PT. Bumi Sawit Sukses Pratama (PT. BSSP) di Desa Bangka Kota Kecamatan Simpang Rimba, PT. Tama Buana Jaya (PT. TBJ) di Desa Jeriji Kecamatan Toboali.
PT. Mentari Sawit Makmur (PT. MSM) di Desa Ranggas Kecamatan Airgegas, PT.Banka Agro Plantari (PT. BAP) di Desa Bedengung Kecamatan Payung dan PT. Bhumi Palmindo Kencana di Desa Payung Kecamatan Payung.
Risvandika saat dihubungi media ini pada Kamis, 12 Maret 2026 menyebut alasan pihaknya mencabut surat imbauan pada nomor surat 500.8.4.3/ 69/DPPP/2026 itu karena masih banyak masyarakat yang belum selesai mengurus surat izin pemakaian kawasan kebun di Hutan Produksi.
“Alasannya, karena masih banyak masyarakat kita yang belum selesai mengurus surat izin pemakaian kawasan kebun di Hutan HP,” kata Risvandika.
Meski demikian, pihaknya akan memberikan tenggat waktu bagi masyarakat untuk menyelesaikan izin pemakaian kawasan kebun di hutan kawasan hingga tahun depan.
“Jadi kami berikan waktu kembali kepada petani kita untuk menyelesaikan izin kebun mereka hingga tahun 2027 sesuai aturan permen DLHK Nomor 7 , Nomor 8 dan nomr 9 tahun 2021,” pungkasnya. (Pra)

