Ketua DPRD Bangka Tengah Himbau Masyarakat Tidak Resah Soal Edaran Pelunasan PBB, Harus Ada Pengecualian Warga Kurang Mampu

Avatar photo
Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus
KOBA, LASPELA–Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 900.1.13.1/2/BPPRD/2025 tentang Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai persyaratan pelayanan administrasi publik. Pelaksanaan kebijakan ini mendapat keluhan dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Karena itu, Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus menghimbau masyarakat tidak resah dan mendorong pemerintah melakukan peninjauan kembali pelaksanaan kebijakan tersebut.

Batianus memastikan surat edaran bupati bukanlah produk hukum daerah, melainkan imbauan dari kepala daerah, agar masyarakat taat pajak.

“Kami sudah mendapatkan surat edaran dari Pak Bupati terkait persyaratan layanan administrasi di masyarakat dan ASN, itu harus melunasi pajak PBB-P2. Kami pastikan itu bukan produk hukum, hanya imbauan,” ungkap Batianus, Jumat  (3/10/2025).

Lebih lanjut Batianus meminta, agar penerapan kebijakan tersebut tidak kaku, terutama pengecualian bagi warga kurang mampu.

“Pelaksanaannya harus ada pengecualian terutama untuk warga kurang mampu. Dan perlu ditinjau kembali kebijakan ini,” harap Batianus.

Menurut Batianus kemungkinan pemda memiliki kekhawatiran bahwa pendapatan asli daerah dari pajak PBB-P2 itu tidak tercapai targetnya sehingga dihimbau warga untuk taat membayar pajak.

“Kami berharap kepala daerah untuk meninjau kembali surat edaran itu, karena ini sebetulnya bentuk himbauan, namun kami berharap penerapannya, baik itu di kelurahan dan desa jangan kaku, ada pengecualian bagi masyarakat kurang mampu, itu harus diperhatikan. Pelunasan PBB-P2 bukan salah satu syarat pengurusan administrasi kependudukan, jangan sampai kebijakan ini menghambat kepengurusan administrasi masyarakat, baik itu di perkotaan maupun perdesaan,” tegas Batianus.

Batianus mengimbau agar masyarakat tidak resah terkait kebijakan pelunasan pajak bumi bangunan.

“Masyarakat tidak perlu resah bahwa kepala daerah, kecamatan, kelurahan dan desa itu tetap ada pengecualian dalam surat edaran, harus ada pengecualian untuk masyarakat kurang mampu,” ungkap Batianus. (*/rel)

Leave a Reply