Jumhir PNS Satpol PP Basel jadi Tersangka Korupsi ke 5 Ditetapkan Kejari

Avatar photo

TOBOALI, LASPELA – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangka Selatan kembali menetapkan Jumhir seorang PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan pada Senin (15/9/2025) sore.

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan saksi, Jumhir ditetapkan tersangka baru kasus korupsi di Satpol PP tahun 2022-2023. Mengenakan rompi pink dengan tulisan tahanan jaksa itu dan tangan terborgol, Jumhir tampak senyum saat keluar dari ruang penyidik tipidkor Kejari Basel.

Jumhir merupakan tersangka ke 5 dari kasus korupsi di Satpol PP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 412 juta.

Penetapan tersangka Jumhir merupakan hasil pengembangan penyidikan atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyalahgunaan Anggaran Belanja pada Satpol PP Bangka Selatan Tahun 2022-2023.

Kajari Basel, Sabrul Iman menyebutkan pada tahun 2022-2023 tersangka RS selaku PPK Rutin Satpol PP Bangka Selatan membuat SPJ fiktif terhadap kegiatan belanja sehingga terdapat belanja barang/jasa yang tidak dilakukan pembelanjaan akan tetapi tetap
dibuatkan nota pencairan.

Perbuatan tersebut dilakukan dengan adanya permufakatan antara tersangka H selaku KPA, tersangka S selaku Bendahara Pengeluaran, dan
tersangka Y selaku penyedia Jasa pada Satpol PP Bangka Selatan.

“Jadi tersangka J selaku pengurus Barang Pengguna yang bertugas sebagai Pemeriksa dan peneliti Barang pada Satpol PP Bangka Selatan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menandatangani Berita Acara Penerimaan Barang yang mana telah diketahui sebelumnya jika Belanja barang tersebut Fiktif (tidak ada),” kata Sabrul.

“Hal tersebut dilakukan tersangka J karena mendapat imbalan/keuntungan dari tersangka RS sekitar Rp. 20 juta yang diberikan secara bertahap,” sambung Sabrul.

Ia menegaskan, akibat perbuatan tersangka tersebut diatas, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 412.516.414 dan nilai kerugian tersebut masih dapat bertambah seiring dengan penyidikan yang masih berjalan.

“Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka J telah menyalahi ketentuan Tugas Pokok dan Fungsinya yaitu tidak pernah melakukan pengecekan terhadap barang – barang yang
didapat dari penyedia, namun tersangka J tetap melakukan penandatanganan terhadap berita acara serah terima barang tersebut,” tandasnya. (Pra)

Leave a Reply