Penulis : Wina Destika
PANGKALPINANG, LASPELA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menetapkan Partai politik (Parpol) peserta pemilu pada tanggal 17 Februari mendatang.
“Kita (red-KPU Babel) sudah menerima penyerahan berita acara verifikasi faktual (verfak) 16 Parpol dari semua kabupaten/kota,” kata Ketua KPU Provinsi Babel, Fahrurrozi, Selasa (6/2/2018).
Fahrurrozi yang akrab di sapa Oji ini menyampaikan, Verpak ini kemudian akan disampaikan ke KPU RI, untuk selanjutnya KPU RI akan mengumumkan hasil verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu pada 17 Februari 2018. Dilanjutkan dengan pengundian dan penetapan nomor urut parpol pada 18 Februari 2018.
“Berita acara verifikasi faktual ini sudah lengkap, selanjutnya akan disampaikan ke KPU RI dan penetapan dari KPU RI tanggal 17 Februari mendatang,” ujarnya.
Oji mengungkapkan, sebelumnya verifikasi faktual sudah dilaksanakan oleh semua KPU kabupaten/kota di Babel. Hasil verifikasi menyatakan lolos verifikasi awal, yakni 12 parpol lama ditambah 4 parpol baru.
“Ada 16 parpol lolos verifikasi awal. Untuk keputusan nantinya akhir parpol dinyatakan dapat mengikuti atau tidak pemilu 2019 mendatang, ada pada keputusan KPU RI. Sementara KPUD kabupaten/kota hanya sebatas pembantu KPU RI dalam kegiatan verifikasi faktual parpol ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut Oji menjelaskan perlu diketahui, verifikasi parpol kepengurusan pada tingkat pusat dan provinsi dimulai pada 28-30 Januari 2018, dengan tahapan perbaikan verifikasi pada 1-2 Februari 2018.
“Untuk verifikasi parpol pada tingkat kabupaten/kota dimulai pada 30 Januari sampai 1 Februari. Dengan masa perbaikan terhadap hasil verifikasi pada 3-5 Februari 2018,” imbuhnya.
Ia menyampaikan, pesta demokrasi lima tahunan ini akan dilaksanakan pada tiga daerah di Babel, yakni Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, dan Kota Pangkalpinang.
KPU Provinsi Babel sendiri, kata dia, berperan dalam hal supervisi dan monitoring terkait kesiapan logistik pihak penyelenggara KPU kabupaten/kota.
“Pada tanggal 12 Februari pengumuman dan penetapan pasangan calon Pilkada, setelah itu barulah pada tanggal 13 Februari nomor urut untuk masing-masing paslon,” jelasnya.
Ditambahkan Oji, tugas KPU Babel melakukan supervisi dan monitoring kepada ketiga daerah tersebut, terutama mengenai kesiapan logistik dari KPU kabupaten kota. (Wa)