Tim Hantu Polres Babar Sita Tujuh Paket Sabu dari Tangan WS

Avatar photo
Tersangka berinisial WS diduga menjadi pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Mentok.

MENTOK, LASPELA  — Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat kembali meringkus pengedar narkoba di wilayah hukumnya, kali ini seorang pemuda berinisial WS, karena memiliki 7 paket sabu-sabu dengan berat 3,30 gram.

Kasatresnarkoba Polres Bangka Barat,  AKP Nikko Panderi mengatakan, pria 22 tahun itu ditangkap pada Selasa (12/8/2025) sore di Kontrakan Gang Toko kue Asui, Kampung Senang Hati, Kecamatan Mentok.

“Untuk barang bukti sabu-sabu itu, dia terbungkus dalam satu paket besar dan enam paket ukuran kecil,” katanya, Rabu (13/8/2025).

Baca Juga  PT Timah Tindak Tegas Tambang Ilegal di Badau, Pelaku Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 3 plastik klip bening kosong, HP android merek Redmi 14 warna ungu dan kotak kaleng bekas Rokok 234 Djie Sam Soe hitam.

“Motor Yamaha Vixion berwarna merah dengan Nomor Polisi BN 4454 RS juga kami amankan. Satu buah sekop yang terbuat dari pipet pelastik warna biru dan 6 pecahan keramik warna putih,” ujarnya.

Baca Juga  Jelang HUT RI, Markus Ingatkan Anggota Paskibraka Jaga Kesehatan dan Fisik

Akibat perbuatannya, tersangka WS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (oka)

 

Leave a Reply