Simpan 18 Paket Sabu Siap Edar, Warga Mantung Belinyu Diringkus Satresnarkoba Polres Bangka

Pelaku kasus narkoba, M Akbar alias Toyip usai diamankan Satresnarkoba Polres Bangka, (Ist)

SUNGAILIAT, LASPELA —Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka meringkus seorang pemuda yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Air Jukung, Kecamatan Belinyu.

Pelaku berinisial M Akbar alias Toyip (20), warga Mantung, dibekuk polisi saat di pinggir Jalan Jenderal Sudirman pada Rabu (18/6/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Bangka, AKP Agam Gustafa Rikza seizin Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Bermodalkan informasi dari warga, tim langsung turun melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di tempat kejadian,” kata Agam, Kamis (19/6/2025).

Saat digeledah, polisi menemukan 18 paket sabu siap edar seberat 4,58 gram. Selain itu, turut disita satu plastik asoy merah, 18 potongan sedotan plastik, satu unit ponsel Oppo A18 warna hitam, dan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax hitam bernomor polisi BN 4703 DB.

Penggeledahan dilakukan di tempat kejadian dan disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Setelah itu, pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.

AKP Agam menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, Akbar diduga kuat berperan sebagai pengedar sekaligus perantara dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Tes urine terhadap pelaku telah dilakukan. Polisi kini mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.

“Pemberantasan narkoba akan terus kami lakukan sebagai bagian dari komitmen menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika,” katanya. (mah)

Leave a Reply