SUNGAILIAT, LASPELA — Proses pemungutan suara dan penghitungan suara di tingkat TPS telah usai, tahap selanjutnya adalah penghitungan atau rekapitulasi suara.
Proses rekapitulasi ini dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK.
Ketua KPU Bangka, Sinarto mengatakan, penghitungan suara baik pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati akan dilakukan secara berjenjang.
Sementara untuk penghitungan suara hasil Pilkada 2024 di tingkat PPK ini akan dilakukan selama enam hari kedepan, terhitung sejak hari ini.
“Untuk tingkat PPK mulai 28 November hingga 3 Desember 2024,” kata Sinarto, Kamis (28/11/2024).
Kendati demikian, kata Sinarto, tiap-tiap PPK boleh melakukan penghitungan suara berdasarkan rentang tanggal tersebut.
“Boleh dilaksanakan pada rentang waktu dan tanggal tersebut, tergantung kebutuhan dan kesiapan mereka di waktu dan tanggal yang mana,” jelasnya.
Setelah di tingkat kecamatan tahapan rekapitulasi akan dilanjutkan ke tingkat kabupaten. (mah)