KPK RI Ingatkan Pejabat Basel Tolak Gratifikasi

TOBOALI, LASPELA– Tim Satgas Pengendalian Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menekankan kepada pejabat ASN di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel) untuk menolak gratifikasi dalam bentuk apapun.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasatgas Program Pengendalian Gratifikasi KPK RI, Mutiara Carina Rizky Artha dalam rangkaian sosialisasi Monitoring Evaluasi dan Bimbingan Teknis Program Pengendalian Gratifikasi dan Pengawasan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Basel, Kamis (8/6/2023).

“Tentunya kami ke sini ingin memberikan pemahaman yang lebih masif lagi ke pegawai negeri dan pejabat terkait,” kata Mutiara.

Menurut Mutiara, KPK RI melihat mungkin masih banyak tawaran gratifikasi di instansi-instansi tetapi tidak dilaporkan.

“Jadi kami melihat mungkin masih banyak tawaran gratifikasi di instansi tersebut tapi itu tidak pernah dilaporkan, dalam kurun waktu sampai tahun 2023 ini sehingga kami berinisiatif hadir disini ingin tahu apa kendala yang dihadapi oleh pemerintah kabupate ,” sebutnya.

Ia menegaskan, pejabat di lingkungan Pemkab Basel harus menolak setiap tawaran pemberian dalam bentuk apapun.

“Jadi mereka harus menolak setiap ada tawaran pemberian dalam bentuk apapun, mau itu uang dan fasilitas lainnya, karena ini memang erat terkait dengan jabatan,” tegasnya.

Bahkan, kata dia termasuk pemberian dari masyarakat atau pengguna pelayanan juga ditolak dan segera melaporkan ke penegak hukum.

“Termasuk segala bentuk pemberian dari masyarakat, pengguna layanan dan macam-macam lainnya itu harus ditolak, dan itu harus dilaporkan,” tuturnya. (Pra)