Datangi Kemenkeu, DPRD Babel Tagih Selisih Royalti

* Didit: Ini Hak Masyarakat Babel

Avatar photo
Pertemuan DPRD dan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dengan Kementerian Keuangan RI untuk menagih DBH royalti timah, Selasa (20/1/2026). (Foto: ist)

PANGKALPINANG, LASPELA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Pemerintah Provinsi Babel mendatangi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Selasa (20/1/2026), untuk menagih Dana Bagi Hasil (DBH) royalti dan iuran tetap sektor pertambangan timah yang hingga kini belum sepenuhnya dibayarkan pemerintah pusat.

Rombongan dipimpin Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, didampingi Wakil Ketua I Eddy Iskandar, Wakil Ketua II Beliadi, sejumlah anggota DPRD Babel, serta Gubernur Babel Hidayat Arsani dan Sekretaris Daerah Babel Fery Afriyanto.

Kunjungan ini merupakan tindak lanjut sikap tegas DPRD Babel atas tertahannya hak fiskal daerah dari sektor timah, meski kewajiban kepada negara telah dipenuhi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 dan PP Nomor 11 Tahun 2025, tarif royalti timah resmi naik dan menjadi dasar hukum bagi daerah untuk menuntut kekurangan pembayaran DBH.

Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menegaskan, total DBH yang ditagih mencapai Rp1,078 triliun, terdiri dari komponen royalti dan iuran tetap.

Baca Juga  Reklamasi Laut PT TIMAH Tbk: 1.920 Unit Artificial Reef Ditenggelamkan untuk Pulihkan Ekosistem, Hadirkan Manfaat Ekologis bagi Perairan

Bangka Belitung sudah menyerahkan kewajiban kami kepada negara. Sekarang giliran kami menagih kewajiban pemerintah pusat kepada daerah. Ini sepenuhnya sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2025,” tegas Didit.

Ia menjelaskan, pemerintah pusat hingga kini masih menghitung royalti dengan tarif lama 3 persen, padahal berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2025 tarif royalti timah telah naik menjadi 7,5 persen sejak April 2025. Artinya, terdapat selisih 4,5 persen yang belum dibayarkan kepada daerah.

“Perhitungan yang ada saat ini baru 3 persen. Sisa 4,5 persennya belum dihitung. Data yang kami pegang mencakup volume ekspor sekitar 48 ribu ton hingga November 2025, belum termasuk produksi Desember,” ujarnya.

Sebelumnya, DPRD Babel juga mengungkap bahwa dengan harga timah dunia yang sempat menembus hampir 43 ribu dolar AS per metrik ton, potensi penerimaan DBH daerah dari royalti dan iuran tetap sangat besar. Jika seluruh kewajiban tersebut dibayarkan, dana itu diyakini mampu menutup defisit APBD hampir seluruh kabupaten/kota di Bangka Belitung.

Baca Juga  Ingatkan Kesadaran Tertib Berlalu Lintas, Polda Babel Bagikan Helm Gratis ke Pengendara

Didit menegaskan, penagihan DBH ini menyangkut langsung kepentingan masyarakat Bangka Belitung dan tidak bisa terus ditunda.

“Kami sudah sepakat, jika dana ini terealisasi, kelebihannya akan difokuskan untuk menyelesaikan masalah BPJS Kesehatan, penguatan sektor pendidikan dan infrastuktur, Ini menyentuh langsung kebutuhan rakyat,” katanya.

Ia menekankan bahwa kedatangan DPRD Babel ke Kementerian Keuangan adalah bentuk sikap tegas daerah dalam menuntut hak yang sudah diatur dalam regulasi.

“Kami menagih hak daerah yang diatur jelas oleh undang-undang dan peraturan pemerintah. Uang ini adalah hak masyarakat Bangka Belitung,” tegas Didit.

Didit menambahkan, pihaknya mendesak pemerintah pusat segera melakukan verifikasi dan penyesuaian perhitungan DBH royalti timah.

“Sehingga hak daerah dapat segera disalurkan dan dimanfaatkan untuk memperkuat layanan publik serta menyehatkan fiskal daerah,” tutupnya. (chu)

[Heateor-SC]