TOBOALI, LASPELA – Tim Satuan Lapangan (Satlap) Tricakti menggrebek tempat peleburan timah home industri di Area Perkebunan Sawit Desa Ranggung Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan, Minggu, 5 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB hingga Senin, 6 April 2026 pukul 03.30 WIB.
Informasi yang dihimpun, ratusan balok timah dan barang bukti lainnya berhasil diamankan yakni Timah Balok Jumlah 7 balok berat kurang lebih 175 Kg dengan perbatang 25 Kg.
Dari penggerebekan itu, Satlap Tricakti menemukan 1 bangunan semi permanen sebagai tempat produksi, 1 pondok untuk istirahat, 1 kamar mandi, 5 lubang tungkuh pembakaran, 1 mesin genset sebagai mesin penerangan pembangkit arus listrik, 4 mesin blower, Bahan bakar dari arang, Drum, drigen, baskom, ember, wajan, alat sendok, sekop, pacul dan linggis, Ompreng pencetakan timah balok dengan uk lebar 20 cm dan panjang 25 cm.
Tak hanya itu, juga terdapat 1 alat timbangan, 1 unit Ran R4 Apv B 1220 BZM dan 1 unit Ran R2 RX King.
Namun, tidak satupun pekerja yang diamankan dalam penggerebekan itu.
Informasi yang berhasil dihimpun dari sumber terpercaya bahwa penertiban atau penggerebekan oleh tim Satlap Tricakti diduga bocor.
“Tidak ada karena kegiatan pada saat sampai lokasi semua kabur karena kemungkinan bocor terlihat oleh orang yang dipasang di jalan-jalan (cepu) saat masuk ke TKP,” ucap sumber saat dihubungi Senin (6/4/2026) malam.
Tak hanya itu, masih kata sumber ini kepemilikan aktivitas peleburan timah ilegal ini milik Elly oknum Polisi yang bertugas di Polres Kota dan Ardan.
“Iya, (bertugas) di Polres Kota. Karena sudah 2 kali diintai dan baru semalam bisa diamankan Barbuknya, Sebelumnya selalu bocor Walaupun orgnya kabur semua,” ungkapnya.
Sumber juga membeberkan, seluruh barang bukti dan penyelidikan tersebut telah diserahkan ke Polda Bangka Belitung, karena diduga adanya keterlibatan oknum Polisi.
“Iya sudah diserahkan ke krimsus polda babel termasuk BB biar di proses hukumnya karena adanya keterlibatan personel polri,” bebernya. (Pra)






