Menerangi Serumpun Sebalai

Dinilai Ganggu Lalu Lintas, Satpol PP Bangka Tertibkan Badut yang Beraksi di Lampu Merah

Petugas Satpol PP Kabupaten Bangka saat mengamankan badut yang beraksi di Lampu Merah BTN, Jumat (3/4/2026). (Dok/Satpol PP Bangka)

SUNGAILIAT, LASPELA — Satpol PP Kabupaten Bangka kembali menertibkan badut-badut yang beraksi di lampu merah pada, Jumat (3/4/2026) kemarin.

Penertiban badut ini dilakukan Regu 2 dan BKO dari Kecamatan Merawang.

Ada dua lokasi yang ditertibkan yakni di Lampu Merah Balunijuk, Kecamatan Merawang dan Lampu Merah BTN, Kecamatan Pemali.

Plt Kasatpol PP Kabupaten Bangka, Ahmad Suherman mengatakan, penertiban dilakukan satpol PP karena adanya laporan warga yang terganggu keberadaan badut-badut beraksi di lampu merah.

“Kami melakukan penertiban dan sosialisasi kepada badut di lampu merah. Kami sering dapat laporan masyarakat pengguna jalan. Keberadaan badut ini mengganggu lalu lintas. Kadang ada yang nabrak,” jelas Suherman saat dikonfirmasi LASPELA, Sabtu (4/4/2026).

Pihaknya tidak melarang orang mencari nafkah dengan menjadi badut, tetapi tidak boleh beraksi di lampu merah melainkan tempat-tempat rekreasi.

“Dak boleh di lampu merah di jalan, silakan kalau di tempat pariwisata,” tegas Suherman.

Menurutnya, badut-badut itu bukan berasal dari Kabupaten Bangka melainkan warga pendatang dari daerah lain.

Dia mengungkapkan saat beraksi di lampu merah,  badut-badut ini tanpa perlu kerja keras bisa meraup pendapatan yang cukup besar dari para pengendara sehingga merasa nyaman kerja sebagai badut.

“Mereka terlalu enak mendapatkan uang. Dengan meminta-minta yang hasilnya lebih besarnya daripada kerja berat. Orang begawe ngelangkung dari pagi sampai sore paling dapat Rp100.000 ini cuma berapa jam dapat uang Rp300.000sampai Rp600.000,” beber Suherman.

Untuk mencegah badut-badut itu kembali beraksi, pihaknya melakukan pendataan dan penyitaan baju badut serta keranjang uang.

“Sementara kita amankan baju-baju badutnya,” kata Suherman.(chy)

 

[Heateor-SC]