Awas! Sengaja Bakar Hutan dan Lahan Terancam Denda Rp5 Miliar, Damkar Bangka Siapkan Layanan Siaga 24 Jam

Avatar photo
Plt Kabid Damkar Bangka, Zalfika Ammya (dok)

SUNGAILIAT, LASPELA — Pemerintah Kabupaten Bangka melalui Satpol PP Kabupaten Bangka Bidang Pemadam Kebakaran mengeluarkan himbauan keras kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Pasalnya, pelaku yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan terancam sanksi pidana berat, termasuk denda hingga Rp5 miliar.

Plt Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Kabupaten Bangka, Zalfika Ammya menegaskan bahwa larangan pembakaran hutan dan lahan bukan sekadar imbauan, melainkan aturan hukum yang memiliki konsekuensi serius.

“Barang siapa yang dengan sengaja membakar hutan dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar sesuai Pasal 78 Ayat (3) UU RI Tahun 1999,” tegas Zalfika, Rabu (4/2/2026).

Selain itu, pelaku pembakaran hutan juga bisa dikenai pidana berdasar UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Untuk itu, masyarakat khususnya di Kabupaten Bangka diminta tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena dampaknya sangat luas.

Pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak meninggalkan api di kawasan hutan dan lahan, serta segera melapor apabila melihat atau mengetahui adanya kebakaran.

“Jika masyarakat melihat kebakaran, segera laporkan kepada aparat setempat atau hubungi layanan Pemadam Kebakaran,” jelasnya.

Sebagai langkah kesiapsiagaan, Pemadam Kebakaran Kabupaten Bangka membuka layanan siaga 24 jam dan dapat dihubungi melalui WhatsApp 0851- 8807- 0765. (mah)

[Heateor-SC]