Tersangka Korupsi Timah di Basel Kembalikan Kerugian Keuangan ke Negara, Asep: 2 SPBU dan 1 Ruko Kita Amankan

Avatar photo

TOBOALI, LASPELA – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan melaksanakan pengembalian kerugian keuangan negara hasil korupsi tata kelola PT Timah Tbk periode 2015-2022 di Bangka Selatan dari tersangka Yusuf.

 

Uang tunai senilai Rp 2,3 miliar dihadirkan penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan saat menggelar press release pada Selasa (31/3/2026) malam di gedung Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.

 

Selain uang tunai Rp 2,3 miliar, pihak Kejaksaan Negeri Bangka Selatan juga menyita uang yang masih di dalam rekening milik tersangka Yusuf senilai Rp 794.191.247 atau Rp 794 juta.

 

Uang tunai yang dihadirkan tersebut berasal dari tersangka Yusuf Direktur CV Candra Jaya, Yusuf senilai Rp 2 miliar dan saksi dari CV Teman Jaya sebagai Penanggung Jawab Operasional (Pjo) Rp 300 juta.

 

“Uang tunai pengembalian kerugian keuangan negara hari ini berasal dari tersangka Yusuf CV Candra Jaya senilai Rp 2 miliar dan dalam 2 rekening total Rp 794.191.247 dan Rp 300 juta dari saksi dari CV Teman Jaya selaku PJO. Jadi nilai uang yang diamankan kami senilai Rp 3.094.191.247 atau Rp 3,09 miliar,” kata Kajari Basel, Asep Kurniawan Cakraputra, Selasa (31/3/2026) malam.

 

Tak hanya itu, penyidik juga menyita 1 unit ruko di kawasan Jalan Puput, Desa Gadung dari tersangka Yusuf yang diduga hasil dari korupsi tata kelola timah.

 

“Selain itu, 2 unit SPBU milik tersangka Yusuf juga kita amankan sementara dalam pengawasan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan,” ujarnya.

 

Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan telah menetapkan 11 orang tersangka kasus tata kelola penambangan biji timah tahun 2015-2022 di Bangka Selatan.

 

Sebelas tersangka korupsi tersebut diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 4,16 triliun.

 

Adapun 11 tersangka yakni dua diantaranya dari pejabat PT Timah Tbk, Ahmad Subagja selaku Direktur Operasi Produksi PT Timah tahun 2012 – 2016 dan Nur Adhi Kuncoro selaku Kepala Perencana Operasi Produksi (POP) tahun 2015 – 2017.

 

Sementara, delapan tersangka lainnya dari mitra usaha PT Timah yakni Kurniawan Effendi Bong selaku Direktur CV Teman Jaya, Tersangka Harianto selaku Direktur CV SR Bintang Babel, Tersangka Agus Slamet Prasetyo selaku Direktur PT Indometal Asia, Tersangka Steven Candra selaku Direktur PT. Usaha Mandiri Bangun Persada, Tersangka Hendro selaku Direktur CV Bintang Terang, Tersangka Hanizaruddin selaku Direktur PT Bangun Basel, Tersangka Yusuf selaku Direktur CV Candra Jaya dan Tersangka Usman Hamid selaku Direktur Usman Jaya Makmur. (Pra)

[Heateor-SC]