PANGKALPINANG, LASPELA – Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan mengamankan empat tersangka dari tiga laporan polisi berbeda dalam satu hari.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total barang bukti sabu seberat 152,54 gram serta 17 butir ekstasi dengan estimasi nilai mencapai lebih dari Rp300 juta.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan kurir dan pengedar yang kemudian mengarah kepada bandar narkoba.
“Pengungkapan ini berawal dari penangkapan kurir dan pengedar, kemudian kami kembangkan hingga berhasil mengamankan bandar dalam jaringan tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (5/3/2026).
Kasus ini bermula dari penangkapan tersangka berinisial ES yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Pangkalpinang.
Saat dilakukan penggerebekan di kediamannya, petugas menemukan 76 paket sabu ukuran kecil dan empat paket ukuran sedang serta satu unit timbangan digital warna hitam.
Total barang bukti yang diamankan dari ES mencapai 61,10 gram.
Dari hasil pemeriksaan terhadap ES, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengarah kepada tersangka berinisial J yang diduga sebagai pemasok sabu tersebut.
Petugas kemudian mendatangi rumah J sekitar pukul 14.00 WIB. Saat hendak diamankan, J sempat melakukan perlawanan dengan mengunci pintu kamar.
Polisi akhirnya mendobrak pintu dan menemukan sabu yang disembunyikan di dalam dispenser.
Dari tangan J, petugas menyita sabu seberat 48,33 gram yang diduga merupakan sisa dari total awal lebih dari satu ons.
Saat penangkapan berlangsung, J diketahui sedang menggelar pesta narkotika bersama beberapa orang lainnya yang saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Pada hari yang sama, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus terpisah pada Kamis (5/3/2026) dini hari dengan mengamankan dua tersangka lainnya, yakni TP dan JM.
Dari tersangka JM, polisi menemukan sabu seberat 9,11 gram, sementara dari tangan TP diamankan sabu seberat 7,56 gram.
Dengan demikian, total barang bukti dari tiga laporan polisi tersebut mencapai 152,54 gram sabu serta 17 butir ekstasi.
Menurut Max Mariners, para tersangka berperan sebagai pengedar sekaligus kurir yang menyasar tempat hiburan malam di wilayah Kota Pangkalpinang.
“Target peredaran mereka adalah tempat-tempat hiburan malam di Pangkalpinang. Untuk mempermudah transaksi, sabu tersebut dipecah menjadi paket-paket kecil siap edar,” jelasnya.
Paket sabu tersebut dijual dengan harga bervariasi mulai dari Rp200 ribu hingga Rp400 ribu per paket.
Jika diasumsikan harga pasar sabu sekitar Rp2 juta per gram, maka total barang bukti yang disita diperkirakan memiliki nilai ekonomi sekitar Rp304 juta.
Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.
Kapolresta menegaskan pihaknya masih terus melakukan pendalaman untuk melacak asal-usul barang yang diduga berasal dari jaringan luar daerah.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui sumber barang tersebut dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tegasnya.
Ia juga memastikan hingga saat ini belum ditemukan indikasi keterlibatan jaringan narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Menurutnya,pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya selama Bulan Suci Ramadan di Kota Pangkalpinang. (dnd)








