Menerangi Serumpun Sebalai

Ritel Modern Punya Kontribusi ke PAD Melalui Pajak Bumi Bangunan dan Reklame, Bidik Pajak Parkir

Avatar photo

KOBA, LASPELA – Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Bangka Tengah Aisyah Sisyilia mengatakan ritel modern dikenakan dua pajak daerah. Pertama, pajak bumi bangunan (PBB) karena bangunannya lumayan kompleks. Ritel modern biasanya dibangun di atas tanah kosong, sehingga ada optimalisasi pajak. Kedua, pajak reklame. Semua tulisan brand yang dipasang oleh ritel modern dikenakan pajak. Ritel modern harus membayar pajak tulisan nama mereka di jalan dan di dinding.

“Sejauh ini, hanya dua itu jenis pajak yang bisa kita pungut berdasarkan undang-undang dan perda yang berlaku di Bangka Tengah,” katanya, Senin (2/3/2026).

Selain dua pajak tersebut. BP2RD Bangka Tengah sedang mengupayakan pemungutan pajak parkir untuk ritel modern. Namun, saat ini belum bisa dilakukan. Sebab saat ini belum ada ritel modern yang mengelola dan memungut biaya parkirnya sendiri. Tapi, karena mereka tidak memungut itu, maka tidak bisa dikenakan pajak.

“Karena yang kita pungut itu pajaknya bukan parkirnya, berbeda dengan retribusi parkir di bawah disperkimhub untuk parkir di tepi jalan,” jelas Sisyilia.

Ritel modern dinilai cukup berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) karena jumlahnya yang cukup banyak di Kabupaten Bangka Tengah.(pri)

[Heateor-SC]