Menerangi Serumpun Sebalai
Opini  

Ekspansi Alfamart dan Indomaret Perlu Zonasi dan Pembatasan

Oleh : Prof.Dr. Reniati, SE.,M.Si. (Guru Besar FEB UBB)

Avatar photo

EKSPANSI retail modern ke desa-desa harus dilihat dari kacamata keadilan ekonomi rakyat. Retail modern memang bisa memberi kemudahan akses barang dan standar layanan, tetapi bila ekspansinya tidak diatur, yang paling dulu terdampak adalah warung kecil, pedagang pasar, dan pelaku UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi desa. Risiko utamanya adalah omzet warung turun, usaha keluarga melemah, dan perputaran uang desa mengalir keluar karena rantai pasok dan keuntungan cenderung terpusat. Karena itu, kehadiran retail moderen tidak boleh mengambil pasar tanpa memastikan usaha rakyat tetap hidup dan naik kelas.

Terpisah, Koperasi Merah Putih harus ditempatkan sebagai alat penguat ekonomi rakyat, bukan sekadar pelengkap administrasi. Koperasi perlu menjadi penjaga sirkulasi uang desa: mengonsolidasikan kebutuhan warga, menyediakan barang strategis dengan harga wajar bagi anggota, serta menjadi pintu masuk produk UMKM lokal ke pasar yang lebih luas. Jika retail modern hadir, maka pola yang adil adalah retail modern wajib bermitra, sementara koperasi menjadi agregator dan pemasok produk desa—dari hasil tani, perikanan, hingga olahan UMKM—dengan pendampingan kualitas, kemasan, dan legalitas. Dengan model ini, retail modern tidak mematikan usaha kecil, tetapi menjadi kanal distribusi, sementara koperasi memastikan nilai tambahnya kembali ke masyarakat. Ini idealnya, walaupun memang perlu kerja keras untuk mewujudkannya.

Pemerintah daerah perlu berdiri tegak di pihak ekonomi rakyat. Artinya, izin dan tata kelola retail modern harus memastikan warung, pasar tradisional, dan UMKM tidak tersingkir. Pemda perlu menerapkan: (1) zonasi dan pembatasan agar retail modern tidak menumpuk di area yang menggerus pasar rakyat; (2) syarat izin berupa kemitraan yang terukur misalnya kewajiban serapan produk lokal dan pembinaan UMKM yang bisa diaudit; (3) penguatan koperasi melalui pendampingan profesional, akses modal kerja, digitalisasi sederhana, dan fasilitas rantai pasok; serta (4) revitalisasi pasar tradisional dan program naik kelas warung. Intinya, kebijakan pusat harus dijalankan dengan prinsip: pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan pelaku usaha kecil.

Yang utama adalah ekonomi rakyat. Retail modern boleh masuk, tetapi tidak boleh membuat warung gulung tikar. Koperasi harus jadi penguat ekonomi desa, dan pemerintah daerah wajib memastikan uang berputar di desa, UMKM naik kelas, dan pasar rakyat tetap menjadi nadi ekonomi masyarakat. (*)